Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Hukum

CBA Desak Kejagung Usut Dirut PLN Darmawan Prasodjo: Jalan-Jalan ke Luar Negeri, Laba Turun, Utang Naik Rp711 Triliun


					Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo. Desakan ini muncul lantaran adanya dugaan perjalanan dinas fiktif ke luar negeri yang dilakukan Darmawan, yang dibiayai oleh keuangan PLN di tengah kondisi perusahaan yang mengalami penurunan laba dan lonjakan utang signifikan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi mengungkapkan bahwa Darmawan Prasodjo beserta keluarganya diketahui melakukan perjalanan ke Melbourne, Australia, pada masa siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu. Perjalanan itu dilakukan bersama lima orang lainnya, termasuk sang istri Diny Sandra Dewi serta empat anaknya yang masih berusia belasan tahun.

“Ini bukan perjalanan kedinasan biasa. Diduga ada modus perjalanan dinas fiktif di balik jalan-jalan keluarga Darmawan ke luar negeri. Biayanya ditanggung oleh PLN, sementara kondisi keuangan perusahaan justru sedang tidak baik-baik saja,” tegas Uchok dalam keterangannya, Kamis (24/7).

Menurut Uchok, sikap Darmawan yang tetap asyik melancong ke luar negeri menunjukkan ketidakpedulian terhadap kondisi PLN yang saat ini tengah terpuruk. CBA mencatat bahwa laba PLN terus menurun dan utang semakin menumpuk.

“Laba PLN pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp22 triliun, tapi tahun 2024 turun drastis menjadi Rp17,7 triliun. Penurunannya mencapai Rp4,3 triliun,” ungkap Uchok.

Sementara itu, total utang PLN juga melonjak tajam. Pada tahun 2023, utang PLN mencapai Rp655 triliun. Namun pada 2024, utang itu membengkak menjadi Rp711,2 triliun—naik sebesar Rp56,2 triliun hanya dalam setahun.

“Kalau kita rinci, utang jangka pendek PLN pada 2023 sebesar Rp143,1 triliun. Tahun 2024 menjadi Rp172 triliun, naik Rp28,8 triliun. Sedangkan utang jangka panjang naik dari Rp511,8 triliun menjadi Rp539,1 triliun—atau naik Rp27,3 triliun,” jelas Uchok.

Melihat kondisi ini, CBA menilai perlu langkah hukum dan audit menyeluruh atas kebijakan dan gaya hidup pimpinan PLN. Uchok menyebut, ini penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap penggunaan anggaran negara yang tidak akuntabel.

“CBA akan terus mendesak agar Kejagung memanggil dan memeriksa Darmawan Prasodjo. Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban. PLN adalah BUMN strategis, dan rakyat berhak tahu bagaimana uangnya dikelola,” pungkas Uchok.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum