Menu

Mode Gelap
Buka Perdana! Dunia Bermain Baru untuk Anak & Keluarga Bongkar Sampai Tuntas, Matahukum Minta Kejati Banten Respon Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi Dana BOS Jangan Kasih Ampun, Kejati Sumsel OTT 23 Kades dan Camat di Lahat INDODAX Delisting Kripto ASIXV2, CBA dan CWIG Minta Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral dan Materi Kasus Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa Isu Dugaan Keberangkatan Jemaah Haji Jalur Tol, Begini Kata Kasi PHU Lebak

Hukum

Bongkar Sampai Tuntas, Matahukum Minta Kejati Banten Respon Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi Dana BOS


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Siswanto SH MH mengapresiasi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Selasa (2/8/2024) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Siswanto SH MH mengapresiasi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Selasa (2/8/2024)

Teropongistana.com Jakarta – Matahukum meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk merespon temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis mencapai Rp10,6 miliar pada tahun anggaran 2024. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (25/7/2025)

“Memang semua kasus korupsi berawal dari indikasi, salah satunya seperti laporan BPK ini. Bagaimana sebenarnya penggunaan masalah hukumnya harus diselidiki lebih jauh. Kejaksaan harus merespons ini dengan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (25/7/2025)

Mukhsin menceritakan, bahwa dalam temuan dari BPK tersebut melibatkan 61 satuan pendidikan setingkat SMA dan SMK Negeri di wilayah Banten. Kata Mukhsin, temuan mengejutkan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 yang baru saja dirilis oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten.

“Laporan tersebut secara jelas mengindikasikan adanya indikasi kerugian negara akibat pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan BPK ini justru harus dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum yaitu Kejati Banten untuk mengusut anggaran dana BOS pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten Kepala dinas harus dipanggil bersama pejabat pembuat komitmennya,” tutur Mukhsin menjelaskan.

Mukhsin yang kerap disapa Daeng ini berharap, hasil temuan BPK tidak bisa begitu saja menjadi tumpukan berkas ke lemari. Melainkan dapat bermanfaat bagi perbaikan penggunaan anggaran tahun-tahun berikutnya.

Menurut Daeng, temuan BPK ini merupakan potensi kerugian keuangan negara. Oleh karenanya, dia meminta temuan BPK ini diusut tuntas oleh Kejati Banten.. Dikatakannya temuan belanja barang dan jasa BOS pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diusut tuntas. Kejati Banten mesti mendalami potensi penyalahgunaan dana BOS pada pengadaan belanja barang dan jasa.

“Jika ditemukan adanya penyelewengan yang berindikasi kepada tindak pidana korupsi, maka penegak hukum yaitu penyidik Kejati Banten harus menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Mukhsin.

“Penyelewengan penggunaan dana BOS sangat bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dengan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Oleh karenanya saya kembali mengingatkan dugaan penyelewengan ini harus ditangani dengan serius. Secercah harapan masyarakat Banten agar Kejaksaan bisa mengusut tuntas temuan BPK terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Mukhsin.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis mencapai Rp10,6 miliar pada tahun anggaran 2024. Skandal ini melibatkan 61 satuan pendidikan setingkat SMA dan SMK Negeri di wilayah tersebut.Tangerang hospital guide Temuan mengejutkan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 yang baru saja dirilis oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Laporan tersebut secara jelas mengindikasikan adanya indikasi kerugian negara akibat pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Lainnya

Jangan Kasih Ampun, Kejati Sumsel OTT 23 Kades dan Camat di Lahat

26 Juli 2025 - 21:56 WIB

Jangan Kasih Ampun, Kejati Sumsel Ott 23 Kades Dan Camat Di Lahat

INDODAX Delisting Kripto ASIXV2, CBA dan CWIG Minta Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral dan Materi

26 Juli 2025 - 21:09 WIB

Indodax Delisting Kripto Asixv2, Cba Dan Cwig Minta Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral Dan Materi

Kasus Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa

25 Juli 2025 - 20:45 WIB

Kasus Mafia Tanah Charlie Chandra, Jpu Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa
Trending di Hukum