Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Opini

Keputusan Presiden Prabowo Soal Amnesti dan Abolisi: Jadi Ancaman Ketua KPK dan Jaksa Agung


					Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir secara resmi melaporkan 680 Perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan dan perkebunan Sawit di dalam kawasan hutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/5/2025) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir secara resmi melaporkan 680 Perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan dan perkebunan Sawit di dalam kawasan hutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/5/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan menteri perdagangan Tom Lembong merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Namun hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (1/8/2025) di Jakarta.

“Alasannya simpel, ada potensi penegakan hukum yang di lakukan KPK dan Jaksa Agung yang sangat kuat kepentingan politik tertentu. Tentu ini bisa menjadi ancaman untuk Ketua KPK dan Jaksa Agung,” tegas Mukhsin.

Lebih lanjut, kata Mukhsin, Keputusan presiden mengeluarkan amnesti dan abolisi terhadap kasus Hasto dan Tom Lembong adalah langkah awal indinesia. Hal ini demi terwujudnya mimpi harapan nasyarakat bahwa penegakan hukum harus dengan kepentingan hukum bukan kepentingan politik.

“Atas keputusan presiden mengeluarkan amnesti dan abolisi, sebab Prabowo melihat bahwa kasus tersebut tdk melahirkan kemanfaatan hukum tapi justru membuat kegaduhan hukum di mata publik atas pelanggaran hak asasi seseorang dengan memakai hukum untuk kepentingan politik,” jelas Mukhsin.

Mukhsin menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi sangat mungkin keduanya dilakukan oleh Presiden karena itu salah satu kewenangannya dan dianggap bukan kejahatan murni tetapi lebih bermotif politis.

“Buktinya mengapa hanya Tom Lembong yang dituntut pidana, sementara semua menteri perdagangan melakukan hal yang sama dengan Tom Lembong. Ini motif politik sang Jaksa Agung. Yang begini harus dicopot,” tutur pria kecil tersebut.

Alasan lain, kata Mukhsin, abolisi dan amnesti sepenuhnya kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional. Artinya presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis.

“Konsekuensinya presiden juga harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Baca Lainnya

Kejagung Bintang Terang Pemberantasan Korupsi di Tengah Tahun yang Penuh Tantangan

25 Desember 2025 - 16:01 WIB

Kejagung Bintang Terang Pemberantasan Korupsi Di Tengah Tahun Yang Penuh Tantangan

Mengubur Reformasi dengan Gelar Kepahlawanan

13 November 2025 - 13:47 WIB

Mengubur Reformasi Dengan Gelar Kepahlawanan

Pahlawan Sejati: Keteladanan Pemimpin Muda Harapan Bangsa

10 November 2025 - 12:23 WIB

Pahlawan Sejati: Keteladanan Pemimpin Muda Harapan Bangsa
Trending di Opini