Teropongistana.com Jakarta – Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan menteri perdagangan Tom Lembong merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Namun hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (1/8/2025) di Jakarta.
“Alasannya simpel, ada potensi penegakan hukum yang di lakukan KPK dan Jaksa Agung yang sangat kuat kepentingan politik tertentu. Tentu ini bisa menjadi ancaman untuk Ketua KPK dan Jaksa Agung,” tegas Mukhsin.
Lebih lanjut, kata Mukhsin, Keputusan presiden mengeluarkan amnesti dan abolisi terhadap kasus Hasto dan Tom Lembong adalah langkah awal indinesia. Hal ini demi terwujudnya mimpi harapan nasyarakat bahwa penegakan hukum harus dengan kepentingan hukum bukan kepentingan politik.
“Atas keputusan presiden mengeluarkan amnesti dan abolisi, sebab Prabowo melihat bahwa kasus tersebut tdk melahirkan kemanfaatan hukum tapi justru membuat kegaduhan hukum di mata publik atas pelanggaran hak asasi seseorang dengan memakai hukum untuk kepentingan politik,” jelas Mukhsin.
Mukhsin menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi sangat mungkin keduanya dilakukan oleh Presiden karena itu salah satu kewenangannya dan dianggap bukan kejahatan murni tetapi lebih bermotif politis.
“Buktinya mengapa hanya Tom Lembong yang dituntut pidana, sementara semua menteri perdagangan melakukan hal yang sama dengan Tom Lembong. Ini motif politik sang Jaksa Agung. Yang begini harus dicopot,” tutur pria kecil tersebut.
Alasan lain, kata Mukhsin, abolisi dan amnesti sepenuhnya kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional. Artinya presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis.
“Konsekuensinya presiden juga harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.