Menu

Mode Gelap
CBA Ungkap Skandal Subang: Setoran Gratifikasi Miliaran Diduga Dinikmati Bupati Reynaldi Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum BPJPH Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo Kejagung Diminta Selidiki Pengadaan Komputer di Kabupaten Bogor, Nama Yunita Mustika Putri dan Rudy Susmanto Disorot Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang

Hukum

JPU Jatuhi Sanksi 5 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra


Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang. Perbesar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang.

Teropongistana.com Tangerang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang.

Putusan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim.

Menurut JPU, terdakwa Charlie Chandra dengan sadar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ujar Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan adanya kerugian PT Mandiri Bangun Makmur mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun demikian, ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan, bahkan terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya perkara.

Ya, usai tuntutan tersebut, Penasehat Hukum dari terdakwa Charlie Chandra meminta banding kepada Majelis Hakim. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum’at 8 Agustus 2025, dalam agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan.

“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin.

Dan bila masih ada kendala, Hakim pun masih memberikan kelonggaran tunda hingga Selasa 12 Agustus 2025, sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.

“Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” paparnya.

Baca Lainnya

Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

22 November 2025 - 15:28 WIB

Munaslub Psti 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

21 November 2025 - 19:28 WIB

Tahap Ii Kasus Dugaan Korupsi Dan Tppu Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka Dan 3 Korporasi

HAMI Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri BP2MI

21 November 2025 - 09:08 WIB

Hami Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri Bp2Mi
Trending di Hukum