Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

News

Tender Gedung Laboratorium Universitas Mataram Diwarnai Kejanggalan, CBA akan Laporkan ke Kejagung


					Keterangan foto : Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Kamis (31/7/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Kamis (31/7/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Lelang proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu dan Student Learning Center Universitas Mataram tahun anggaran 2025 yang telah dimenangkan oleh PT. Nindya Beton menuai sorotan tajam dari Center For Budget Analisis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, untuk segera membatalkan hasil lelang proyek senilai Rp54,3 miliar tersebut.

Menurut Uchok, proses lelang yang dimenangkan PT. Nindya Beton dengan penawaran sebesar Rp47,2 miliar sarat kejanggalan. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mengajukan penawaran terendah, bahkan tergolong mahal dibandingkan peserta lainnya. “Ada perusahaan yang mengajukan penawaran jauh lebih rendah, tapi justru dikalahkan. Ini sudah sangat janggal,” kata Uchok, Jumat (8/8).

Lebih lanjut, Uchok membeberkan adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan pemenang lelang. Berdasarkan dokumen yang dihimpun CBA, pada 1 Agustus 2025 pukul 13.45 WIB, tercatat hanya tiga perusahaan yang lulus evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Namun secara mencurigakan, dua jam kemudian, tepatnya pukul 15.45 WIB, Pokja sudah menetapkan pemenang lelang.

“Ini sangat mencurigakan dan melanggar tata cara evaluasi. Seharusnya setelah lulus tahap tersebut, panitia membutuhkan waktu setidaknya lima hari kerja untuk proses pembuktian kualifikasi. Tapi ini hanya butuh dua jam? Jelas tidak masuk akal,” tegas Uchok.

Uchok pun mendesak agar lelang proyek tersebut dibatalkan, dan dilakukan peninjauan ulang secara terbuka dan transparan. Jika tidak, CBA berencana akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung karena ada dugaan kuat permainan antara Pokja dan pihak perusahaan pemenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Menteri Brian Yuliarto tidak bertindak, kami akan bawa ini ke ranah hukum. Negara tidak boleh dikibuli lewat proses lelang yang sarat dengan dugaan kongkalikong,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News