Menu

Mode Gelap
Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

Hukum

IAW: Kementerian BUMN Gagal Pasang Sistem Blacklist


Ketetangan Foto : Kantor Kementrian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. Perbesar

Ketetangan Foto : Kantor Kementrian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.

Teropongistana.com Jakarta – Penunjukan Pamitra Wineka, mantan CEO startup pertanian TaniHub sekaligus Presiden P2P lending TaniFund, sebagai Komisaris Independen PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menuai kritik tajam.

Sorotan datang dari Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang menilai Kementerian BUMN gagal membangun sistem blacklist untuk mencegah pendiri startup bermasalah menduduki jabatan strategis di perusahaan pelat merah.

“Ini kelemahan nyata kinerja Kementerian BUMN. Bagaimana mungkin pendiri startup yang terhubung dengan kerugian publik justru diberi kursi komisaris di BUMN sektor pertambangan?” tegas Iskandar kepada wartawan, Ahad (10/8/2025).

Menurutnya, fenomena “rotasi pejabat bermasalah” di BUMN semakin mengkhawatirkan. Kasus Pamitra menjadi contoh nyata bagaimana figur yang terkait perusahaan bermasalah bisa berpindah ke posisi strategis tanpa hambatan.

Iskandar juga menyinggung lemahnya kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani fintech bermasalah. Ia mencontohkan TaniFund, yang baru dicabut izinnya pada Mei 2024—32 bulan setelah gagal bayar pada November 2021. Selama itu, laporan keuangan 2021–2023 tidak pernah diaudit forensik.

Sementara itu, Pamitra tampak tenang. Kejaksaan pun dinilai tak akan berani menyentuhnya, meski PT Tani Group Indonesia pernah menjadi “pasien” Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Investor TaniFund diketahui tidak menerima pembagian hasil sejak November 2021, sebelum akhirnya OJK mencabut izin pada Mei 2024.

Pamitra berbeda nasib dengan Donald Wihardja, Arie Sustiawan, dan Edison Tobing, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Selatan karena diduga memanipulasi data perusahaan untuk meraup investasi dari MDI dan BRI Ventures, lalu menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi.

Aktivis Uchok bahkan mendesak Kejaksaan menelusuri jejak Donald Wihardja sebelum bergabung di MDI Ventures, termasuk saat menjadi Partner di Convergence Ventures, yang kini bernama AC Ventures.

“Apalagi salah satu pendiri AC Ventures, Pandu Sjahrir, kini duduk di posisi strategis di Danantara. Ini bisa jadi pintu masuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar Uchok.

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum