Menu

Mode Gelap
Digaji Rp12 Miliar, Ini Profil Dewan Direksi LPEI yang Diduga Guyur Kredit Macet Perusahaan Kaesang RDP Tanpa Nahkoda, Fam Fuk Tjhong Pertanyakan Keberpihakan Pemkab Lebak kepada Rakyat PERADI Profesional: RUU HPI Harus Jawab Kebutuhan Hukum Lintas Negara yang Kompleks ​ Konflik Lahan Legok, BaraNusa Desak BPN Segera Tuntaskan Sertifikasi Tanah Warga Tambang Ilegal PT Azka City Luv di Lebak, GNI: Diduga Dibekingi Oknum! Maruli Rajagukguk: 5 Cacat Prosedur Penyidikan Bisa Buat Kasus Mantan Jampidsus Gugur

Daerah

Kecuali ADESI Abstain, Anggota Desa Bersatu Bubar


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Jakarta – Sidang Majelis Desa Indonesia DB yg dilaksanakana 23-25 Agustus 2025 di Grand Hotel Mercure Jakarta telah dilaksanakan dengan khidmat dan Paripurna, 8 Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD) hadir. 6 diantaranya APDESI, AKSI, abpednas, PABPDSI, kompakdesi dan Parade Nusantara hadir dilokasi dari pembukaan sampai selesai, PP. PPDI hadir di penutupan dan DPN PPDI hadir via daring.

Keputusan hasil musyawarah Mufakat di Sidang itu adalah 7 organisasi KELUAR dari Organisasi Desa Bersatu, 1 APDESI Abstain. Dengan itu hal-hal yg bersifat prinsipil organisasi telah bukan Anggota Desa Bersatu lagi.

“Ini kesepakatan Anggota Musyawarah, ga bisa dirubah sedikitpun untuk kebaikan dan kebenaran perjuangan Berdesa, Berbangsa dan Bernegara,” tegas Ketua Sidang Fery Radiansyah sekaligus Ketua Umum PABPDSI, Rabu (27/82025)

PABPDSI sudah mengeluarkan Surat Pernyataan Keluar dari Organizasi Desa Bersatu.

“PABPDSI adalah organisasi perjuangan yang dilahirkan dari nilai-nilai rakyat Desa anggotanya adalah Anggota BPD perwakilan para tokoh Desa yang terhormat, organisasi memperjuangkan hak-hak menuju Pemerintah Desa yg Baik dan Benar tidak boleh ternodai kesucian perjuanganya oleh siapapun,” tegasnya, saya juga secara pribadi sudah menulis Surat Pengunduran Diri sebagai Pendiri, Ketua MDI dan Pengurus DPP.

Organisasi yg sudah terbit penyataan keluar jauh jauh hari juga adalah Parade Nusantara dan PP. PPDI.

Secara legal seluruhnya sudah keluar karena diputuskan melalui Sidang yg berita acaranya telah disebarlaskan keseluruh Desa se Indonesia, untuk tertib administrasi nanti Organisasi masing-masing menerbitkan Surat Pernyataan Keluar dari Organisasi Desa Bersatu.

Baca Lainnya

RDP Tanpa Nahkoda, Fam Fuk Tjhong Pertanyakan Keberpihakan Pemkab Lebak kepada Rakyat

13 Juli 2026 - 16:28 WIB

Rdp Tanpa Nahkoda, Fam Fuk Tjhong Pertanyakan Keberpihakan Pemkab Lebak Kepada Rakyat

Konflik Lahan Legok, BaraNusa Desak BPN Segera Tuntaskan Sertifikasi Tanah Warga

13 Juli 2026 - 09:50 WIB

Konflik Lahan Legok, Baranusa Desak Bpn Segera Tuntaskan Sertifikasi Tanah Warga

Tambang Ilegal PT Azka City Luv di Lebak, GNI: Diduga Dibekingi Oknum!

13 Juli 2026 - 09:22 WIB

Tambang Ilegal Pt Azka City Luv Di Lebak, Gni: Diduga Dibekingi Oknum!
Trending di Daerah