Menu

Mode Gelap
Dugaan Sabotase Rezim Pemerintahan RI Mengarah pada Keberlanjutan, Pemakzulan atau Kekosongan kekuasaan Pengamat : Bahlil Bergeser ke Istana, Prabowo Diyakini Tak Mudah Di Olah-olah Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg DPR RI: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final Sinergi Pemkot Baznas dan Nazhir Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi untuk Umat Pemerintah Didesak Atasi Makanan Basi, Relokasi Dapur ke Tiap Sekolah Segera BGN Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah MBG

Nasional

Hendardi Soroti Penganugerahan Bintang Mahaputera, Sebut Sarat Subjektivitas dan Langgar UU


Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. Perbesar

Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

Teropongistana.com Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti tajam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada 122 orang penerima. Menurutnya, langkah tersebut sarat subjektivitas dan bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Pasal 2 UU itu menegaskan asas kemanusiaan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan. Namun penganugerahan tahun ini jelas mengabaikan asas-asas tersebut,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Kamis (28/8).

Ia menilai, ada sejumlah alasan mengapa penganugerahan tersebut harus ditolak. Pertama, terdapat figur yang disebut terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, seperti Wiranto yang dikaitkan dengan Tragedi 1998 dan peristiwa Timor Leste.

Kedua, penghargaan juga diberikan kepada eks narapidana korupsi, antara lain mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, yang menurutnya tidak layak menerima tanda kehormatan setinggi itu.

Ketiga, Hendardi mengkritik keputusan Presiden yang turut memberi penghargaan kepada para pembantu kabinet, mulai dari Teddy Indra Wijaya hingga Bahlil Lahadalia. “Publik mempertanyakan apa jasa para menteri baru tersebut. Integritas mereka bahkan masih dipertanyakan, dan beberapa nama disebut dalam kasus korupsi,” tegasnya.

Keempat, ia menyoroti luasnya penolakan publik. Akademisi, intelektual, dan aktivis sipil sama-sama meragukan integritas maupun rekam jejak penerima penghargaan. Hal ini, menurut Hendardi, menunjukkan proses profiling tidak transparan dan tidak melibatkan publik.

“Proses yang serampangan ini bukan hanya merusak kredibilitas Bintang Mahaputera, tapi juga bisa jadi preseden buruk bagi pemerintahan ke depan. Presiden memang sulit diharapkan untuk membatalkan, tetapi publik harus mengingatkan bahwa setiap tindakan negara harus tunduk pada hukum. Mengabaikan aturan adalah bentuk pelanggaran serius atas sumpah jabatan Presiden,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg DPR RI: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final

28 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg Dpr Ri: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final

BGN Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah MBG

28 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Bgn Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah Mbg

Pakar AS: BUMN Sudah Jadi “BUMG”, Kendali di Jokowi, Orang Prabowo Tersisih

27 Agustus 2025 - 08:40 WIB

Pakar As: Bumn Sudah Jadi “Bumg”, Kendali Di Jokowi, Orang Prabowo Tersisih
Trending di Nasional