Menu

Mode Gelap
Matahukum Kantongi Informasi A1 dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor Dua Dirjen Mundur, Matahukum: Gaya Kerja Menteri KemenPKP Bikin Stres ​ Reorientasi Strategi Ekonomi di Selat Malaka Tagih Pajak Door to Door: Jangan Sampai Jadi Pemicu Konflik Baru CBA Desak Audit dan Pemeriksaan, Abdi Rakyat Tegaskan Tarif di Kemenaker Tak Sesuai Tujuan Pelayanan Publik Kapal Pertamina Diawaki Penuh WNA, Matahukum: Minta Komisi VI DPR Panggil Pimpinan dan Kejagung Usut Kesalahan

Daerah

Mukhsin Nasir Desak Penggunaaan Plat Nomor Lemhanas Ketua DPRD Cianjur Diusut Tuntas dan Ditindak


					Foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. Perbesar

Foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.

Teropongistana.com Jakarta – Matahukum soroti insiden dugaan penggunaan mobil yang ber plat nomor Lemhanas digunakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Metty Triantika. Menurut Matahukum, penggunaan plat khusus yang jadi sorotan publik dan viral di medsos tersebut harus dicabut, apalagi tidak sesuai dalam kepemilikan identitas asli BPKB mobil itu.

“Kalau benar Ketua DPRD Kabupaten Cianjur kerap kali menggunakan plat nomor palsu Lemhanas. Jelas ini, tindakan yang salah dan tidak patut dijadikan contoh seorang pimpinan seperti itu,” kata Sekjen Matahukum lewat pernyataan yang diterima redaksi, Kamis (4/9/2025)

Mukhsin yang biasa disapa Daeng mengingatkan kepada siapa pun masyarakat agar taat hukum terutama dalam ketertiban lalulintas. Penggunaan plat nomor Lemhanas yang dipakai oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur tidak untuk ditiru.

“Saya minta kepada Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat untuk mengusut dan memanggil pemilik kendaraan yang diduga dipalsukan tersebut.” tegas Daeng sambil mengecam keras penggunaan plat nomor Lemhanas tersebut.

Selanjutnya, Daeng pun mengingatkan agar Lemhanas tidak gampang mengeluarkan plat nomor untuk kepentingan pribadi. Apalagi, kata Daeng, penggunaan kendaraan itu bukan inventaris dari negara.

“Sekali lagi, ini harus di usut apakah pemberian plat nomer Lemhanas itu ada dasar aturan atau dibenarkan? ini yang harus di usut tuntas agar menjadi suatu pembenahan kepatuhan bernegara,” tutur Daeng.

“Membuat dalil pembenaran yang salah dan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur mengajari rakyat berbuat kepalsuan melanggar aturan lalin,” tambah Daeng.

Sekedar informasi, Muncul Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika yang kerap menggunakan mobil ber plat Lemhanas. Bahkan, informasinya Metty mengklaim penggunaan plat Lemhanas tersebut tidak melanggar aturan. Selain itu dirinya secara pribadi tetap membayar pajak kendaraanya.

Baca Lainnya

Terdampak Proyek Strategis, KITA Banten Minta Bupati Pandeglang Segera Pindahkan Sekolah dan DPRD Bersuara

27 April 2026 - 08:34 WIB

Terdampak Proyek Strategis, Kita Banten Minta Bupati Pandeglang Segera Pindahkan Sekolah Dan Dprd Bersuara

Keluarga Korban Penikaman Desak Polisi Tangkap Pelaku

26 April 2026 - 23:34 WIB

Keluarga Korban Penikaman Desak Polisi Tangkap Pelaku

Laksa Seba Baduy Diberikan ke Gubernur: Bukan Sekadar Hasil Bumi, Tapi Amanat yang Harus Dijaga Seumur Hidup

26 April 2026 - 21:52 WIB

Laksa Seba Baduy Diberikan Ke Gubernur: Bukan Sekadar Hasil Bumi, Tapi Amanat Yang Harus Dijaga Seumur Hidup
Trending di Daerah