Teropongistana.com Jakarta – Pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan RI kembali menjadi sorotan tajam publik. Penetapan tarif yang dinilai terlalu tinggi serta sistem pengelolaan yang dianggap tidak tertib menuai beragam kritik dan kekhawatiran. Para pengunjung mengeluhkan pungutan sebesar Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat yang dianggap tidak wajar, terlebih karena fasilitas ini berada di lingkungan instansi pemerintah yang seluruh aset dan operasionalnya dibiayai menggunakan keuangan negara, sehingga seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru membebani.
Kekhawatiran semakin menguat setelah ditemukan adanya ketidakteraturan dalam sistem pencatatan transaksi. Bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa struk pembayaran masih ditulis tangan oleh petugas, dengan alasan perangkat pencetak otomatis dan sistem elektronik yang digunakan sedang mengalami kerusakan. Kondisi ini dinilai sangat rentan menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan keuangan serta praktik yang tidak bertanggung jawab, mengingat tidak ada pencatatan yang terdokumentasi secara rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menyikapi permasalahan yang berkembang ini, Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyat, Muh Yudi, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik pengelolaan fasilitas tersebut. Ia menilai apa yang terjadi sangat memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
“Kami sepenuhnya mendukung upaya pelaporan yang dilakukan terkait persoalan ini. Apa yang terjadi pada pengelolaan parkir di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ini sangat tidak pantas dan patut dipertanyakan. Tarif yang ditetapkan setara dengan pusat perbelanjaan mewah, padahal ini fasilitas milik negara yang diperuntukkan bagi pelayanan publik. Ditambah lagi sistem pencatatan yang masih ditulis tangan, jelas hal ini membuka celah besar terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujar Muh Yudi.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan pemeriksaan semata, melainkan harus diikuti dengan perubahan menyeluruh pada sistem yang ada. Oleh karena itu, Muh Yudi mendesak agar seluruh kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang berlaku saat ini segera dikaji ulang secara mendasar.
“Kami menuntut agar pengelolaan yang ada sekarang ini segera dievaluasi secara total. Mulai dari dasar hukum penetapan tarif, pengaturan keuangan, hingga proses penunjukan pihak yang diberi hak mengelola, semuanya harus diperiksa dan diperbaiki jika ditemukan ketidaksesuaian. Jangan sampai aset negara terus dikelola dengan cara yang tidak bertanggung jawab dan hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” tegasnya.
Menurut Muh Yudi, langkah evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas milik negara dikelola berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Ia juga berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan sungguh-sungguh.
“Kejaksaan Agung harus bertindak tegas. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawabannya. Sebaliknya, jika ada hal yang perlu diperbaiki, maka harus segera dilakukan agar fasilitas ini kembali berfungsi sebagaimana tujuannya semula,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat dikonfirmasi terkait persoalan ini belum memberikan keterangan resmi apapun. Ia masih diminta untuk menyampaikan penjelasan terkait kebijakan penetapan tarif dan pengelolaan fasilitas parkir yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut.
Merespons permasalahan yang sama, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, juga menyampaikan bahwa pihaknya mendesak dilakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek pengelolaan fasilitas tersebut. Menurutnya, penetapan tarif yang tinggi dipadukan dengan sistem administrasi yang tidak baku memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan seluruh pendapatan yang diperoleh, termasuk bagaimana proses penunjukan pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola fasilitas tersebut.
“Kami melihat ada dua masalah utama yang harus segera diselesaikan. Pertama, tarif yang ditetapkan sebesar Rp5.000 per jam ini sama tingginya dengan tarif yang berlaku di pusat perbelanjaan besar. Padahal, ini adalah fasilitas penunjang pelayanan publik yang seharusnya tidak dijadikan lahan bisnis untuk mencari keuntungan semata,” tegas Uchok dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
“Kedua, sistem pencatatan yang masih dilakukan secara tulisan tangan ini membuka celah yang sangat besar untuk terjadinya penyalahgunaan. Tanpa data yang jelas dan tercatat dengan baik, kita tidak bisa mengetahui secara pasti berapa banyak uang yang masuk, ke mana saja dana tersebut dialokasikan, serta apakah seluruh pendapatan tersebut sudah disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Atas dasar hal tersebut, CBA meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit khusus. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah penetapan tarif sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa seluruh pendapatan dikelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan secara sah.
“Kami juga meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Perlu ditelusuri secara mendalam siapa perusahaan yang menjadi pemenang tender pengelolaan ini, bagaimana proses penawarannya berlangsung, apakah sudah sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Jangan sampai proses penunjukan ini hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” jelas Uchok.
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur, penggelapan dana, atau praktik pungutan liar, maka seluruh pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Perlu diketahui juga apakah kerusakan alat yang dijadikan alasan ini benar-benar terjadi atau justru dijadikan kedok untuk memudahkan tindakan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Semua hal ini harus dibongkar secara tuntas,” tandasnya.
Menurut Uchok, permasalahan ini membuktikan bahwa masih banyak aset milik negara yang pengelolaannya belum berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Fasilitas yang seharusnya menjadi sarana pelayanan publik justru berpotensi menjadi sumber kerugian dan beban bagi masyarakat.
“Pengelolaan aset negara harus didasarkan pada prinsip transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan umum. Jika prinsip ini dilanggar, maka pihak berwenang harus bertindak tegas agar hal serupa tidak terulang di instansi lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, berbagai pihak juga telah menyampaikan keprihatinan dan kritik yang senada. Penggiat hukum, Maruli Rajagukguk, menilai penetapan tarif tersebut tidak tepat sasaran dan berencana untuk melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kualitas pelayanan publik. Sementara itu, para pengunjung yang merasakan langsung dampaknya juga menyampaikan kekhawatiran mereka akan risiko terjadinya penyimpangan yang sulit diketahui akibat sistem administrasi yang masih serba manual.









