Teropongistana.com Jakarta – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dari lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smart Board) yang menelan biaya ratusan miliar rupiah kini menuai sorotan tajam dari berbagai lembaga pemantau.
LPPN-RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia), Buser Bhayangkara 74, dan Jurnal Polisi Nasional, menyoroti besarnya anggaran serta kualitas barang yang dianggap tak sepadan dengan nilai proyek.
Menurut data, proyek ini masuk dalam APBD 2024 dengan nilai Rp156,8 miliar. Namun, Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), membongkar adanya perbedaan mencolok dalam angka proyek tersebut.
“Proyek papan tulis interaktif atau Smart Board pada 2024 itu bukan Rp156,8 miliar, tapi mencapai Rp304,4 miliar. Ini angka yang fantastis dan sangat rawan penyimpangan,” tegas Uchok, Minggu (7/9/2025)
Uchok menambahkan, kualitas Smart Board yang sudah diterima oleh sekolah-sekolah di Kalteng justru diduga sangat rendah. Barang dengan nilai miliaran rupiah per unit itu tidak memenuhi standar kelayakan.
“Tim penyidik KPK perlu segera turun ke sekolah-sekolah untuk melihat langsung barang yang diterima. Jangan sampai uang rakyat habis hanya untuk barang jelek,” lanjutnya.
Keanehan lain yang terungkap adalah proses pengadaan. Alih-alih melalui mekanisme tender terbuka, proyek Smart Board justru dilakukan lewat E-Katalog.
Langkah ini diduga disengaja agar lepas dari pantauan publik, sekaligus mengaburkan potensi adanya kongkalikong antara vendor dan pejabat Dinas Pendidikan.
“Ini janggal dan patut didalami KPK. Ada dugaan kuat permainan busuk di balik pengadaan ini,” kata Uchok Sky.
CBA secara gamblang menyebut nama-nama yang harus segera dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
-M. Reza Pranowo, Kepala Dinas Pendidikan Kalteng
-Safrudin, Sekretaris Dinas Pendidikan
-H. Tutang, pejabat terkait dalam pengadaan
Selain itu, KPK juga diminta memeriksa PT Empat Pilar Suvarna, perusahaan yang diduga mendapat dua paket proyek Smart Board Interactive Flat Panel LBR86XSECM-O dengan nilai Rp40,8 miliar.
Kasus ini menunjukkan bahwa transparansi anggaran pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Jika benar ada permainan dalam proyek ratusan miliar ini, maka dugaan praktik korupsi yang merugikan negara harus diusut hingga ke akar.
“Tidak boleh ada pembiaran. KPK harus tegas. Uang rakyat jangan dipermainkan dengan proyek-proyek abal-abal,” pungkas Uchok.