Menu

Mode Gelap
Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan Korupsi Rp300 Juta, Kejari Pandeglang Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi di Indonesia Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda dalam Membangun Bangsa Dorong PAD dan Perkuat Regulasi, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

Daerah

Korupsi Rp300 Juta, Kejari Pandeglang Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN


Foto/Dok: Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan (Kanan). Perbesar

Foto/Dok: Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan (Kanan).

Teropongistana.com Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menangkap tiga orang bernama Tomy Payumi, Supriyadi, dan Agitya Fahsya Rahadian terkait kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN. Ketiganya kini sudah ditetapkan tersangka.

“Dalam perkara ini ada tiga orang yang kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Wildan mengatakan awalnya jaksa menangkap Agitya dan Supriyadi. Sedangkan Tomi ditangkap pada Senin (6/10), kemarin setelah mangkir dari panggilan.

“Awalnya kita menangkap dua orang tersangka, namun Tomy melarikan diri, lalu kami menetapkan Tomi sebagai DPO. Dan Senin kemarin, tim tangkap buron (Tabur) berhasil menangkap Tomy di Jakarta,” imbuhnya.

Wildan menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Agitya, yang merupakan pihak internal bank, meminta dua tersangka mencari nasabah agar meminjam uang ke bank melalui sistem kredit usaha rakyat (KUR). Atas perintah itu, Tomy dan Supriyadi kemudian mencari calon nasabah.

“Agitya meminta kepada calo dalam hal ini Tomy dan Supriyadi untuk mencari nasabah, keduanya juga memanipulasi data nasabah,” ucapnya.

Wildan menambahkan, setelah proses pencairan yang telah ditetapkan, para nasabah itu tidak mendapatkan uang. Menurutnya, uang hasil pencairan itu digunakan oleh para tersangka.

“Nasabah ini tidak menerima uang sepeser pun, mereka menyerahkan persyaratan, uang tidak dinikmati sama sekali akan tetapi hutang tercacat nama nasabah,” tambahnya.

Wildan menyatakan tindakan para tersangka ini dilakukan pada 2021-2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

“Kerugian mencapai Rp 300 juta,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi di Indonesia

7 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi Di Indonesia

Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda dalam Membangun Bangsa

7 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda Dalam Membangun Bangsa

Dorong PAD dan Perkuat Regulasi, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah

7 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Dorong Pad Dan Perkuat Regulasi, Dprd Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah
Trending di Daerah