Menu

Mode Gelap
Asap Hitam Diduga Hasilkan Polusi ke Warga, Matahukum Minta PT Panca Kraft Pratama Ditutup Revitriyoso Husodo Dukung Satgas PKH Berantas Tambang Ilegal Matahukum Minta BPK Audit Proyek Revitalisasi Cisitu Cicinta Maja, Jika Ada Kebocoran Laporkan ke Kejaksaan CBA Ungkap Skandal Subang: Setoran Gratifikasi Miliaran Diduga Dinikmati Bupati Reynaldi Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum BPJPH Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo

Daerah

Korupsi Rp300 Juta, Kejari Pandeglang Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN


Foto/Dok: Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan (Kanan). Perbesar

Foto/Dok: Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan (Kanan).

Teropongistana.com Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menangkap tiga orang bernama Tomy Payumi, Supriyadi, dan Agitya Fahsya Rahadian terkait kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN. Ketiganya kini sudah ditetapkan tersangka.

“Dalam perkara ini ada tiga orang yang kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Wildan mengatakan awalnya jaksa menangkap Agitya dan Supriyadi. Sedangkan Tomi ditangkap pada Senin (6/10), kemarin setelah mangkir dari panggilan.

“Awalnya kita menangkap dua orang tersangka, namun Tomy melarikan diri, lalu kami menetapkan Tomi sebagai DPO. Dan Senin kemarin, tim tangkap buron (Tabur) berhasil menangkap Tomy di Jakarta,” imbuhnya.

Wildan menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Agitya, yang merupakan pihak internal bank, meminta dua tersangka mencari nasabah agar meminjam uang ke bank melalui sistem kredit usaha rakyat (KUR). Atas perintah itu, Tomy dan Supriyadi kemudian mencari calon nasabah.

“Agitya meminta kepada calo dalam hal ini Tomy dan Supriyadi untuk mencari nasabah, keduanya juga memanipulasi data nasabah,” ucapnya.

Wildan menambahkan, setelah proses pencairan yang telah ditetapkan, para nasabah itu tidak mendapatkan uang. Menurutnya, uang hasil pencairan itu digunakan oleh para tersangka.

“Nasabah ini tidak menerima uang sepeser pun, mereka menyerahkan persyaratan, uang tidak dinikmati sama sekali akan tetapi hutang tercacat nama nasabah,” tambahnya.

Wildan menyatakan tindakan para tersangka ini dilakukan pada 2021-2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

“Kerugian mencapai Rp 300 juta,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Asap Hitam Diduga Hasilkan Polusi ke Warga, Matahukum Minta PT Panca Kraft Pratama Ditutup

23 November 2025 - 14:34 WIB

Asap Hitam Diduga Hasilkan Polusi Ke Warga, Matahukum Minta Pt Panca Kraft Pratama Ditutup

Revitriyoso Husodo Dukung Satgas PKH Berantas Tambang Ilegal

23 November 2025 - 14:00 WIB

Revitriyoso Husodo Dukung Satgas Pkh Berantas Tambang Ilegal

Matahukum Minta BPK Audit Proyek Revitalisasi Cisitu Cicinta Maja, Jika Ada Kebocoran Laporkan ke Kejaksaan

23 November 2025 - 11:43 WIB

Matahukum Minta Bpk Audit Proyek Revitalisasi Cisitu Cicinta Maja, Jika Ada Kebocoran Laporkan Ke Kejaksaan
Trending di Daerah