Menu

Mode Gelap
Koperasi Produsen Gerak Nusantara Aktif Dukung Hilirisasi Industri Nasional Anggota DPR Diduga Culik dan Aniaya Pedagang di Pekalongan, Formappi Desak MKD Segera Tindaklanjuti Konsolidasi Menuju Kemenangan 2029, PKB Majalengka Gelar Musancab di Ponpes Al-Mizan Jatiwangi Gawat, Realisasi Dana Desa di Bajrasokah Sampang Tahun 2023 Teridikasi Mark Up Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Jelang Rakernas VII, Projo Tegaskan Selalu Setia di Garis Rakyat

Nasional

Anggota DPR Diduga Culik dan Aniaya Pedagang di Pekalongan, Formappi Desak MKD Segera Tindaklanjuti


peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (12/10/2025). Perbesar

peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (12/10/2025).

Teropongistana.com JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta segera memproses dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI Ashraff Abu yang dilaporkan oleh seorang pedagang di Pekalongan bernama Purwanto alias Gacon.

Desakan itu disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanggapi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pedagang di Pekalongan yang tengah disidik oleh Polda Jawa Tengah dan diadukan ke MKD sejak akhir tahun lalu.

“Seharusnya MKD yang paling gercep memproses dugaan pelanggaran etik kasus ini. MKD itu seharusnya begitu menerima laporan dari warga, ya mesti segera memproses sesuai Tata Beracara MKD dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk proses verifikasi awal. Selanjutnya jika bukti mencukupi, tak ada alasan bagi MKD untuk menunda proses penegakan etik,” kata peneliti Formappi Lucius Karus lewat rillisnya yang diterima redaksi, Senin (12/10/2025).

Dia mengingatkan MKD agar jangan sampai justru menjadi alat pelindung perilaku tidak etis anggota DPR.

“Karena itu setiap ada laporan tentang penyimpangan etik yang dilakukan anggota, ya mestinya MKD segera menindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai informasi, MKD telah meminta keterangan Purwanto alias Gacon, pedagang martabak di Pekalongan, pada 23 Desember 2024 atas laporannya terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh anggota DPR RI Ashraff Abu dari Dapil X Jateng.

Namun hingga kini yang bersangkutan belum juga dipanggil oleh MKD.
Purwanto diduga diculik, disekap, disandera, dan dianiaya oleh sejumlah pelaku yang diduga telah dikoordinir sebelumnya. Di antara pelaku itu disebutkan terdapat Ashraff Abu dan seorang anggota DPRD Pekalongan Widiyanto.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pekalongan pada 29 November 2024, kemudian ke Polda Jateng pada 3 Desember 2024. Sejauh ini penyidik telah memeriksa Purwanto selaku pelapor dan dua orang saksi terlapor bernama Dwi Hendratno alias Duel dan Habib Hasan.

Menurut kuasa hukum Purwanto alias Gacon, Sunardi SH, tindakan para pelaku terjadi karena kepanikan dan ketakutan pendukung atas pencegahan dan pengamanan kardus berisi amplop dan uang yang diduga untuk money politic saat Pilkada Pekalongan, dimana salah satu pesertanya adalah Fadia Arafiq yang tidak lain istri Ashraff Abu.

Sunardi mengatakan, Purwanto diculik dan disandera pelaku yang meminta agar kardus berisi uang dikembalikan.

“Korban dipukuli, dianiaya, ditodong pistol dan diancam dibunuh bersama keluarganya. Padahal Purwanto, relawan Paslon 02 tidak tahu kejadian pengamanan kardus itu,” ujarnya.

Dia menyayangkan penyidik Polda Jateng hingga kini belum menetapkan seorang tersangka pun, sementara proses rekonstruksi perkara akan digelar pada 14 Oktober 2025.

“Atas tiga laporan kami, yakni penculikan, perampasan dan penganiayaan, penyidik baru memeriksa saksi-saksi kasus penculian, sedangkan kasus perampasan dan penganiayaan belum satu pun saksi dan terlapor diperiksa, termasuk oknum anggota-anggota dewan yang terlibat. Kami berharap penyidik segera memanggil dan periksa mereka,” ungkap Sunardi.

Kepastian Hukum

Lucius berharap ada langkah yang jelas dari Kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jateng, untuk menindaklanjuti dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh Purwanto tersebut.

“Sebab korban sudah melaporkan kejadiannya ke Kepolisian, sudah seharusnya Kepolisian menindaklanjuti laporan itu demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan, penanganan kasus oleh Kepolisian harus berpihak pada korban. Semakin lama Kepolisian memproses laporan korban, maka keadilan akan semakin menjauh.

“Apalagi jika kasus penculikan dan penganiayaan ini melibatkan figur yang memiliki kekuasaan. Sudah seharusnya Kepolisian mengutamakan korban yang dalam kasus ini dalam posisi yang lemah,” kata Lucius.

Menurut dia, sayang sekali jika hukum justru dibungkam oleh pelaku yang memanfaatkan kekuasaannya untuk menghentikan proses hukum.
Hukum dan penegak hukum benar-benar tidak ada gunanya jika tak berdaya di hadapan mereka yang berkuasa. Hukum yang kalah dengan mereka yang berkuasa tak ubahnya hukum rimba.

“Jika itu terjadi, maka konsep negara hukum yang kita anut tak punya makna. Hukum hanya jadi alat untuk menindas saja. Kasihan dengan rakyat yang dimanipulasi oleh mereka yang berkuasa melalui hukum yang berlaku,” ungkap Lucius.

Baca Lainnya

Matahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI

11 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Matahukum Minta Kpk Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses Dpr Ri

Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu ke Panggung Dunia

11 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu Ke Panggung Dunia

Anggaran Rp 10 Miliar Untuk Penguatan Puluhan Koperasi di Lebak Diduga Fiktif

6 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Anggaran Rp 10 Miliar Untuk Penguatan Puluhan Koperasi Di Lebak Diduga Fiktif
Trending di Nasional