Teropongistana.com Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Oktober 2025 telah mengabulkan permohonan kasasi dari Sodara Fadila selaku Karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air.
Zentoni selaku kuasa hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta menjelaskan, dalam amar putusan bagian mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sdr. Fadila dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt. Sus-PHI/PN. Jkt. Pst dan pada bagian mengadili sendiri menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah sebesar Rp. 36.800.000 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)
“Dengan dikabulkan permohonan kasasi dari karyawan ini maka demi hukum PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air berkewajiban membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan,” ujar Zentoni, Kamis (23/10/2025).
Kilas balik
Zentoni menerangkan bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja terhadap PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air ini diajukan oleh karyawan yaitu Sdr. Fadila oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan september 2017 sampai dengan saat ini.
Sebelumnya, kata Zentoni, pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Enegeri DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air segera membayar hak-hak normatif kedua karyawan tersebut yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
“Akan tetapi PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut,” katanya
Zentoni berharap kepada PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air beritikad baik segera membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan.
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta
(LAK DKI Jakarta)
Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079