Menu

Mode Gelap
Didik Farkhan Minta Jajaranya Berani Keluar Zona Nyaman Kejari Tanjung Perak Terima BB Uang Perkara PT Pelindo Regional 3 Surabaya KBBI Boikot Hasil Panitia Seleksi Dewas BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031 Komisi II DPR RI Beri Sinyal Bahas PPPK Jadi PNS Tanpa Tes DPN Bintang Muda Indonesia Resmi Dilantik, Siap Bawa Partai Demokrat Berjaya Kembali di 2029 Pemerintah Kota Sukabumi Tegaskan Transparansi Dalam Pembentukan TKPP

Headline

DPR RI Apresiasi Kejaksaan Pulihkan Uang Negara Rp13,2 Triliun


Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Perbesar

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya.

Kejagung Kembalikan Triliunan ke Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dari kasus korupsi CPO dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

DPR Dorong Penegak Hukum Lain Ikuti Langkah Kejagung
Rudianto Lallo menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini patut dijadikan contoh oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Kita berharap penegak hukum lain juga bisa demikian, apakah KPK, Polri misalkan, supaya betul-betul kehadiran lembaga penegak hukum ini ada manfaatnya bagi masyarakat,” ia mengungkapkan.

Ia menekankan pentingnya menafsirkan keinginan Presiden agar pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan fisik, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, yang paling utama dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana kerugian negara bisa dikembalikan dan dimanfaatkan kembali oleh negara.

“Ini langkah awal yang baik untuk Kejaksaan Agung di masa Bapak Presiden Prabowo, tetapi kita tidak boleh berpuas diri hanya menyelamatkan Rp13 triliun itu saja,” tegas Rudianto.

Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo pernah menyampaikan adanya sekitar 1.000 titik tambang ilegal yang juga perlu ditindak.

Selain itu, Rudianto mendorong agar hasil sitaan dapat menciptakan manfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satu contoh yang ia usulkan adalah penurunan harga minyak agar hasil pemulihan kerugian negara bisa dirasakan masyarakat secara nyata.

“Kalau tidak ada manfaatnya nanti terkesan persepsi publik hanya tukar pemain saja, tukar pengelolaan, Ini juga yang tidak baik,” ia menegaskan.

Baca Lainnya

Didik Farkhan Minta Jajaranya Berani Keluar Zona Nyaman

27 Oktober 2025 - 23:22 WIB

Didik Farkhan Minta Jajaranya Berani Keluar Zona Nyaman

Kejari Tanjung Perak Terima BB Uang Perkara PT Pelindo Regional 3 Surabaya

27 Oktober 2025 - 22:57 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Bb Uang Perkara Pt Pelindo Regional 3 Surabaya

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas PKH

24 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Jampidsus Dilaporkan Ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas Pkh
Trending di Hukum