Teropongistana.com Muara Enim – Ketua Gerak Nusantara sekaligus Ketua Gerak 08 Muara Enim, Sefto Jepersen, menilai Bupati Muara Enim dan Dinas Lingkungan Hidup terlalu lambat merespons dua surat resmi dari warga terkait transparansi CSR dan dugaan kerusakan lingkungan di wilayah operasi perusahaan tambang dan energi.
Surat pertama dikirimkan Aliansi Gunung Raja Bersatu melalui Febrian Defani, mewakili masyarakat Desa Gunung Raja. Surat kedua berasal dari warga Desa Tanjung Menang yang diwakili Satria Darma Wijaya, Ketua Organisasi Posko Merdeka. Keduanya menuntut transparansi program CSR, kejelasan rekrutmen tenaga kerja, serta penanganan dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan, (11/11/2025).
Menurut Sefto, diamnya pemerintah daerah memperkeruh hubungan warga dengan perusahaan. “Sebanyak apapun kesibukan bupati dan DLH, keluhan warga itu wajib dijawab. Kalau dibiarkan, konflik dengan perusahaan hanya makin besar. Perusahaan juga butuh ketenangan dan kolaborasi yang sehat dengan pemerintah serta masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat adalah tugas langsung kepala daerah. Karena itu, ia meminta Bupati Muara Enim segera turun tangan sebelum situasi memburuk dan iklim investasi daerah ikut terganggu.
Dalam surat Aliansi Gunung Raja Bersatu tertanggal Oktober 2025, warga mencatat ada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Desa Gunung Raja, di antaranya PT Musi Prima Coal (MPC), PT GH EMMI, PT Lematang Coal Lestari (LCL), Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field, PT Top Key, PT BUJP TDP (security), PT Sinergi (damkar), PT Jia Tian, dan PT Fadil Putra Prabu.
Warga menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Perusahaan wajib bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Muara Enim untuk membentuk balai latihan kerja berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal.
2. Transparansi rekrutmen tenaga kerja, termasuk keterlibatan perwakilan warga, agar kesempatan kerja bagi penduduk lokal benar-benar terpenuhi.
3. Transparansi penuh program CSR sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012, serta keterlibatan warga dalam pelaksanaan program tersebut.
Warga meminta Bupati dan Wakil Bupati menjadi fasilitator langsung dalam pertemuan antara masyarakat dan perusahaan, dengan tujuan menciptakan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan.
Surat tersebut ditembuskan ke Ketua DPRD Muara Enim, Dinas Tenaga Kerja, Camat Empat Petulai Dangku, Kepala Desa Gunung Raja, serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sefto menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aspirasi masyarakat mandek di meja birokrasi. “Kalau pemerintah bergerak cepat, perusahaan nyaman, masyarakat tenang, lingkungan terjaga, dan ekonomi Muara Enim bisa tumbuh tanpa konflik,” ujarnya.
Dyt















