Menu

Mode Gelap
Ketua Gerak 08 Lebak Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Korupsi hingga ke Akar Diduga Hobi Borong Laptop Tiap Tahun, CBA Desak Kejagung Periksa Setda Kota Tangerang Buruh Brebes Gelar Aksi Tuntut UMK 2026 Rp3,5 Juta Steven Izaac Risakotta: BPIP Tak Boleh Disetarakan dengan Kementerian Sosok Syamsul Jahidin, Advokat Muda Asal Lombok Dibanjiri Perhatian Publik Kejaksaan RI Bertransformasi: Penguatan SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis

Daerah

Ketua Gerak 08 Lebak Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Korupsi hingga ke Akar


Foto: Prabowo Subianto, Presiden RI. Perbesar

Foto: Prabowo Subianto, Presiden RI.

Teropongistana.com Banten – Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08) DPD Lebak, David, menyatakan dukungan penuh terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa pekerjaan besar ini tidak boleh berhenti di tengah jalan dan harus menuntaskan seluruh kasus yang selama ini mangkrak, baik di sektor pertambangan, pemerintahan, dunia usaha, maupun instansi daerah dan pusat, Kamis (20/11/2025).

David menilai banyak kasus korupsi yang hanya menyentuh level kurir atau kaki tangan, sementara para pengendali utama tetap aman dan menikmati hasil dari praktik kotor tersebut. Ia menegaskan penindakan harus menyasar aktor utama, bukan sekadar simbolis.

“Kasus-kasus mangkrak itu harus diselesaikan sampai tuntas. Jangan cuma kurirnya yang digulung. Bos-bosnya itu yang harus diseret. Mereka yang mengambil untung, sementara bawahan hanya jadi korban,” ujarnya.

David mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak negara dari fondasinya. Dampaknya sistemik merugikan ekonomi, memperlebar ketimpangan sosial, menghancurkan kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan.

Kerusakan yang ditimbulkan antara lain:

•Menggerus anggaran pembangunan dan menurunkan kualitas infrastruktur.

•Mengurangi penerimaan negara melalui permainan oknum di sektor pajak.

•Membuat layanan publik mahal dan tidak efisien.

•Memperlambat pengentasan kemiskinan serta menghalangi akses masyarakat kecil terhadap layanan dasar.

•Memicu kriminalitas karena ketidakadilan yang dibiarkan terjadi.

•Merusak solidaritas sosial dan moral masyarakat.

•Melemahkan institusi negara serta menumbuhkan budaya impunitas.

•Mengikis norma hukum sampai masyarakat menganggap praktik korupsi sebagai hal lumrah.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari para pelaku korupsi yang selama ini memanfaatkan kelemahan sistem.

“Hukum harus adil dan efektif. Tidak ada alasan bagi siapa pun yang merusak negara untuk lolos,” pungkas David.

Baca Lainnya

Sosok Syamsul Jahidin, Advokat Muda Asal Lombok Dibanjiri Perhatian Publik

19 November 2025 - 11:18 WIB

Sosok Syamsul Jahidin, Advokat Muda Asal Lombok Dibanjiri Perhatian Publik

Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana RTLH Pagintungan, Matahukum Siapkan Laporan Pengaduan

19 November 2025 - 10:40 WIB

Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana Rtlh Pagintungan, Matahukum Siapkan Laporan Pengaduan

Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara

17 November 2025 - 23:07 WIB

Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru Di Sma 1 Luwu Utara
Trending di Daerah