Menu

Mode Gelap
Dugaan Penggelapan Dana, Koperasi Lebak Macet Kredit Rp3 M CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi Isu Mobil Alphard untuk Staf Ahli Kemenkeu: Aktivis Ingatkan Jaga Integritas Pemerintahan Anton Sukartono Persiapkan Struktur Partai Sebelum Tahun Politik Tiba, Jangan Tunggu Perang Mulai Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak hingga Rp722 Juta, Kejagung Diminta Telusuri Bulog Lebak dan Pandeglang Jemput Bola Serap Gabah Petani

Hukum

Pensiunan RS Haji: Sudah Tiap Hari Mengabdi, Kini Tiap Hari “Dikejar” Hak Sendiri


					Pensiunan RS Haji: Sudah Tiap Hari Mengabdi, Kini Tiap Hari “Dikejar” Hak Sendiri Perbesar

Porosistana,com, Jakarta — Para pensiunan Rumah Sakit Haji Pondok Gede tampaknya sedang mengikuti ujian ketahanan paling ekstrem dalam hidup mereka: menagih hak pensiun kepada negara yang mengaku hadir, namun sulit ditemukan bahkan dengan Google Maps sekalipun.

Setelah puluhan tahun mengabdi di fasilitas kesehatan yang digadang-gadang sebagai “rumah sakit umat” – sekarang bertransformasi sebagai RS Pendidikan-  kini mereka justru harus menebak-nebak siapa sebenarnya yang bertanggung jawab membayar hak pensiun mereka. Jawabannya selalu sama: “Bukan kami.” Tapi tak pernah jelas siapa “kami” yang dimaksud.

Kuasa hukum para pensiunan, H.M. Murtiman, SH, mengatakan telah dua kali menghadiri mediasi di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Namun, kehadiran RS Haji dan UIN Jakarta justru bertransformasi menjadi fenomena paling viral tahun ini: ghosting tingkat kementerian.

“Bayangkan saja, ipanggil negara, negaranya gak hadir,” tegas Murtiman, Selasa (02/12/2025).

Kemenag: Pemilik Saham Besar, Tanggung Jawab Kecil

Menurut Murtiman, logika paling sederhana seharusnya berlaku: RS Haji sahamnya mayoritas milik Kementerian Agama, UIN berada di bawah Kemenag, dan seluruh pengelolaan sekarang milik institusi yang ditetapkan Kemenag pula. Namun ketika hak pensiunan dipertanyakan, sikap resmi pemerintah justru senyap seperti rapat tertutup yang tidak pernah dibuka.

Kemenag bukan hanya diam, tapi diam dengan keahlian tingkat nasional—diam yang rapi, terstruktur, dan berkelanjutan.

“Hak pensiun itu kewajiban hukum, bukan sedekah,” ujar Murtiman tajam.

RS Haji mungkin satu-satunya lembaga yang berubah status lebih sering dari jadwal kampanye pilkada. Dari UPT, berubah jadi yayasan, berganti PT, lalu tiba-tiba menjadi RS Pendidikan di bawah UIN. Namun satu hal tidak ikut berubah: kewajiban membayar hak pensiunan.

Likuidasi badan hukum memang sudah diketok, tapi hak pensiunan seolah ikut terlikuidasi secara spiritual—hilang tanpa jejak, apalagi pembayaran.

Mediasi Disnaker Kini Mirip Ritual Memanggil Roh

Mediasi dua kali gagal karena pihak RS Haji dan UIN absen tanpa alasan. Masyarakat bertanya hal-hal dasar yang terdengar seperti satire, namun sebenarnya pertanyaan logis:

  • Apakah hak pensiun sekarang berdasarkan mood?
  • Apakah Disnaker hanya tempat memanggil hantu institusi?
  • Apakah para pensiunan perlu menggelar aksi, baru diingat pernah bekerja?

Lebih pedih lagi—sampai saat ini, tidak ada satu institusi pun yang bersedia menjelaskan siapa yang harus membayar hak hukum itu.

Ketika dikonfirmasi, Humas Kemenag menyarankan wartawan menghubungi UIN Jakarta karena RS sudah menjadi RS Pendidikan. Namun pihak UIN yang dikonfirmasi justru tidak membalas pesan. PR RS Haji UIN juga memilih jalur komunikasi paling modern: chat dibaca atau tidak, sama saja—tidak ada jawaban.

Perjuangan ini tampaknya tidak hanya menguji kesabaran pensiunan, tetapi sekaligus menguji daya tahan publik terhadap fenomena birokrasi yang pandai berganti nama, pandai berganti status, tapi gagal berganti etika dasar: membayar hak orang yang sudah bekerja.

Sampai kapan persoalan ini berakhir? Mungkin sampai satu hari ketika pejabat menemukan hal baru bernama “rasa malu”. Atau, lebih realistis, sampai publik bosan dan media berhenti memberitakan—karena sejarah sering membuktikan, itulah satu-satunya strategi yang negara tunggu. (NMC)

Baca Lainnya

Isu Mobil Alphard untuk Staf Ahli Kemenkeu: Aktivis Ingatkan Jaga Integritas Pemerintahan

26 Januari 2026 - 11:53 WIB

Isu Mobil Alphard Untuk Staf Ahli Kemenkeu: Aktivis Ingatkan Jaga Integritas Pemerintahan

Matahukum Ingatkan Presiden Ciptakan Keadilan Hukum Pejabat Pemburu Rente Tambang

23 Januari 2026 - 18:22 WIB

Matahukum Ingatkan Presiden Ciptakan Keadilan Hukum Pejabat Pemburu Rente Tambang

Anggaran OMC DKI Jakarta Naik Tajam, CBA Desak Kejagung Telusuri BNBD dan BMKG

22 Januari 2026 - 20:25 WIB

Anggaran Omc Dki Jakarta Naik Tajam, Cba Desak Kejagung Telusuri Bnbd Dan Bmkg
Trending di Hukum