Menu

Mode Gelap
Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa Forum Kelompok Wanita Tani Ciamis Peringati Hari Ibu Ke-97 Anggota DPRD Soroti Proyek Lapdek Senilai Rp650 Juta di Kota Sukabumi Bulog Lebak dan Pandeglang Ungkap Ketersediaan Pangan Aman Saat Nataru

News

BAHAYA…!Syarat Kepentingan, Pengamat Sarankan RUU BPK Ditunda


BAHAYA…!Syarat Kepentingan, Pengamat Sarankan RUU BPK Ditunda Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA, Masuknya rancangan Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2021 patut diduga sebagai bagian dari skenario untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendesak agar DPR RI menunda terlebih dahulu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Harus dihold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Trubus kepada awak media, Minggu (14/11/2021).

Baca juga

Trubus menyarankan agar DPR RI sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.

Apalagi kata Trubus, surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI. Maka, menurutnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.

Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun. “Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu,” katanya.

Baca juga : BERANI ENGGA…!GANRI Desak Kejati Riau Tetapkan Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui menurut Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (Nanang)

Baca Lainnya

Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

23 Desember 2025 - 09:23 WIB

Padeli Tanpa Rompi Oranye, Dpp Ncw Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang

23 Desember 2025 - 06:35 WIB

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Baznas Enrekang Kini Terbukti Terang

NCW Nyatakan Kejaksaan Gagal Bersih-Bersih Internal, Kasus Dugaan Pemerasan BAZNAS Diserahkan ke KPK

20 Desember 2025 - 22:37 WIB

Ncw Nyatakan Kejaksaan Gagal Bersih-Bersih Internal, Kasus Dugaan Pemerasan Baznas Diserahkan Ke Kpk
Trending di Hukum