Teropongistana.com Lebak – Aktivitas pembakaran plastik aluminium yang beroperasi di Kampung Sampora, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut dinilai membahayakan kesehatan masyarakat serta diduga tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.
Pembakaran limbah plastik aluminium itu dilakukan secara terbuka dan menghasilkan asap pekat yang berpotensi mengandung zat beracun. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar karena aktivitas tersebut berlangsung dekat dengan permukiman dan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.
Ketua Bidang Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, menyatakan bahwa pembakaran plastik aluminium dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Menurutnya, proses pembakaran tersebut melepaskan berbagai zat kimia berbahaya ke udara.
“Asap hasil pembakaran plastik aluminium mengandung dioksin, furan, stirena, karbon monoksida, serta partikel halus yang sangat berbahaya bila terhirup manusia,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).
Alex menjelaskan, dioksin merupakan zat beracun yang bersifat karsinogenik dan dapat mengganggu sistem kekebalan tubuh. Paparan jangka pendek maupun panjang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit, hingga memperburuk penyakit kronis seperti asma.
Tak hanya berdampak pada kesehatan manusia, polutan hasil pembakaran juga berpotensi mencemari udara, tanah, dan sumber air di sekitarnya. Bahkan, zat berbahaya tersebut dapat masuk ke rantai makanan dan menimbulkan risiko jangka panjang bagi lingkungan.
“Paparan terus-menerus terhadap bahan kimia ini berpotensi meningkatkan risiko kanker, kerusakan hati, gangguan saraf, hingga masalah reproduksi. Ini bukan persoalan sepele,” tegasnya.
Selain itu, partikel halus yang dilepaskan ke udara dapat mengiritasi paru-paru dan memicu batuk berkepanjangan. Meski aluminium dalam kadar kecil tidak bersifat racun, paparan dalam jumlah besar dan berulang tetap berisiko terhadap kesehatan, termasuk meningkatkan potensi penyakit kardiovaskular.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, S.T., M.T., membenarkan adanya aktivitas pengolahan plastik aluminium di wilayah Kecamatan Maja. Ia menyebutkan bahwa DLH telah mengambil langkah penindakan awal.
“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penutupan sementara terhadap kegiatan pengolahan plastik aluminium di Desa Pasirkecapi dan Desa Cilangkap,” kata Irvan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Penutupan sementara tersebut, lanjut Irvan, dilakukan hingga pihak pengelola memperbaiki sarana pengolahan dan melengkapi seluruh perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang.
Catatan:
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan disajikan berdasarkan informasi yang diperoleh. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Welly/Red)












