Teropongistana.com Tangerang – Dugaan penggunaan telepon seluler oleh narapidana untuk mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam Lapas Kelas I A Tangerang kian memanas. Bungkamnya pihak lapas memicu kemarahan publik. Aktivis mahasiswa menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke Kementerian Pemasyarakatan Republik Indonesia sebagai bentuk desakan evaluasi total dan pencopotan oknum yang diduga terlibat.
Upaya konfirmasi awak media guna menjaga keberimbangan pemberitaan terkait dugaan narapidana yang masih bebas menggunakan telepon seluler di dalam Lapas Kelas I A Tangerang hingga kini tak mendapat tanggapan. Pihak lapas, melalui pejabat berinisial Ri, memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi resmi.
Sikap tertutup tersebut justru memunculkan kecurigaan dan dinilai memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan, ponsel yang diduga berada di tangan narapidana tersebut disinyalir digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu ke luar lapas.
Aktivis mahasiswa, Rizki mengecam keras dugaan tersebut dan menilai persoalan ini bukan lagi masalah sepele.
“Ini bukan isu kecil. Kalau benar ponsel bisa digunakan dari dalam lapas, apalagi untuk mengendalikan narkoba, maka itu menunjukkan sistem pengawasan telah gagal total,” tegas Rizki, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa larangan penggunaan telepon seluler di lapas bersifat mutlak dan telah berulang kali disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Ponsel di lapas itu barang terlarang. Tidak ada toleransi. Pertanyaannya sekarang, ponsel itu masuk lewat mana? Apakah tidak ada pemeriksaan barang dan pengawasan petugas? Ini patut diduga ada praktik pembiaran, bahkan kemungkinan main mata di dalam,” ujarnya.
Rizki menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tujuan utama lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan telah tercoreng.
“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan pusat kendali kejahatan. Kalau napi masih bisa mengatur peredaran sabu dari balik jeruji, maka fungsi lapas patut dipertanyakan. Ini berbahaya dan merusak kepercayaan publik,” katanya.
Ancaman Aksi dan Desakan Evaluasi
Lebih lanjut, Rizki menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan menyurati Kementerian Pemasyarakatan RI dan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika tidak ada langkah tegas.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini ditutup-tutupi. Jika tidak ada transparansi dan penindakan, kami siap turun ke jalan dan menggeruduk Kementerian Pemasyarakatan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” tegasnya.
Menurut Rizki, kondisi ini berpotensi membuat lapas justru dipersepsikan sebagai tempat aman bagi jaringan narkoba.
“Kalau dibiarkan, publik bisa menilai lapas bukan lagi tempat pembinaan, tapi justru tempat paling aman bagi bandar untuk mengendalikan bisnis haramnya. Ini harus dihentikan,” tambahnya.
Tantang Janji Dirjen Pemasyarakatan
Rizki juga menyinggung pernyataan tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, yang secara terbuka melarang telepon seluler masuk ke lapas maupun rumah tahanan, serta mengancam pencopotan terhadap petugas yang lalai.
“Dirjen Pemasyarakatan sudah menyampaikan secara terbuka bahwa petugas akan dicopot jika ponsel bisa masuk ke lapas. Nah, sekarang publik menunggu ketegasan itu. Jangan sampai pernyataan keras hanya menjadi slogan,” ujar Rizki.
Ia menegaskan, jika dugaan di Lapas Kelas I A Tangerang terbukti, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Copot semua oknum yang terlibat. Jangan lindungi siapa pun. Ini soal integritas institusi,” tandasnya.
Dugaan Kendali dari Dalam Lapas
Sebelumnya, maraknya kembali peredaran narkotika di sejumlah wilayah Banten memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pemutusan jaringan narkoba. Laporan warga dari Kabupaten Serang dan Kota Serang justru mengarah pada dugaan bahwa sebagian kendali peredaran masih berlangsung, bahkan dari balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Sejumlah sumber masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan adanya aktivitas komunikasi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lapas Kelas I A Tangerang.
WBP tersebut diketahui berinisial A.S, alias Kojek, terpidana perkara peredaran sabu. Ia diduga masih dapat menggunakan telepon seluler dari dalam lapas. Dugaan ini menguat setelah nomor yang disebut-sebut terkait aktivitas narkotika kembali muncul dalam pengakuan sejumlah pengguna dan perantara di lapangan. Meski demikian, klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi aparat berwenang.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan indikasi serius lemahnya sistem pengawasan pemasyarakatan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika tidak selalu berhenti di balik jeruji besi, dan pengawasan internal lapas menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang atas peristiwa tersebut.
Catatan:
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan disajikan berdasarkan informasi yang diperoleh. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim/Red)












