Menu

Mode Gelap
Bongkar Dong, DPRD Lebak Dorong Inspektorat Audit Anggaran Pembangunan Proyek JUT Desa Cikeusik Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH LMND Sumsel Nilai Larangan Angkutan Batu Bara Abaikan Kesiapan Infrastruktur, Buruh Terancam Politisi Golkar Minta Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Kasus Penculikan Empat WNI di Afrika Tengah Pungutan Pengajian Desa Karangnunggal Disorot, Diduga Langgar Asas Sukarela Empat Terdakwa TPKS di Sorong Dituntut hingga 15 Tahun Penjara

Daerah

Bongkar Dong, DPRD Lebak Dorong Inspektorat Audit Anggaran Pembangunan Proyek JUT Desa Cikeusik


					Keterangan foto : Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider, Rabu (16/1/2026) Perbesar

Keterangan foto : Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider, Rabu (16/1/2026)

Teropongistana.com Lebak – Polemik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, terus bergulir dan menuai sorotan publik. Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah, meminta Inspektorat Kabupaten Lebak segera melakukan audit investigasi menyeluruh, tidak hanya pada kegiatan terbaru, tetapi juga menelusuri seluruh pelaksanaan kegiatan sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

Agus menilai, terdapat indikasi kuat ketidaksinkronan antara tahun anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Ia menyoroti fakta bahwa anggaran Tahun 2025 dilaksanakan pada Tahun 2026, sebuah praktik yang menurutnya tidak boleh dibiarkan.

“Yang menjadi kejanggalan serius, anggaran Tahun 2025 justru dilaksanakan pada Tahun 2026. Ini wajib diaudit. Bahkan saya menduga pola seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Agus Ider Alamsyah lewat rillis yang diterima, Rabu (14/1/2026)

Menurutnya, dugaan pelaksanaan kegiatan lintas tahun anggaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika administrasi keuangan dan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

“Kalau administrasinya tahun berjalan, tapi fisiknya dikerjakan di tahun berikutnya, ini jelas berisiko melanggar aturan. Karena itu audit tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.

Agus menegaskan, audit investigasi harus mencakup pemeriksaan administrasi, penelusuran dokumen perencanaan dan SPJ, hingga pengecekan fisik pekerjaan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan hasil pembangunan.

Ia juga mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Kalau dikelola dengan benar, tidak perlu takut. Tapi kalau ada indikasi penyimpangan, tentu harus dibuka dan ditindak,” katanya.

Selain mendesak Inspektorat, Agus juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersiap menindaklanjuti hasil audit apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

“Kalau dari hasil audit nanti ada indikasi pidana, APH harus segera masuk. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.

Polemik Jalan Usaha Tani Desa Cikeusik mencuat setelah masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Lainnya

Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

14 Januari 2026 - 22:11 WIB

Program Jut Di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, Ambas Bakal Lapor Aph

Pungutan Pengajian Desa Karangnunggal Disorot, Diduga Langgar Asas Sukarela

14 Januari 2026 - 15:39 WIB

Pungutan Pengajian Desa Karangnunggal Disorot, Diduga Langgar Asas Sukarela

Empat Terdakwa TPKS di Sorong Dituntut hingga 15 Tahun Penjara

14 Januari 2026 - 15:04 WIB

Empat Terdakwa Tpks Di Sorong Dituntut Hingga 15 Tahun Penjara
Trending di Daerah