Menu

Mode Gelap
Soroti Kasus Haji dan Jejak BTS, MataHukum Desak KPK Jangan Tebang Pilih ke Dito Ariotedjo Bupati: Data Sensus Ekonomi Jadi Fondasi Kebijakan Ekonomi Daerah Lewat SIBI, Siswa Lebak Bisa Akses Buku Berkualitas Secara Gratis dan Digital Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Korps Raport, 87 Personel Naik Pangkat Brigjen Pol Semmy Ronny Thabaa Naik Pangkat dan Dipromosikan Jadi Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf

Hukum

Soroti Kasus Haji dan Jejak BTS, MataHukum Desak KPK Jangan Tebang Pilih ke Dito Ariotedjo


					Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. Perbesar

Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.

Teropongistana.com Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial dalam mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang ditengarai melibatkan berbagai pihak, mulai dari level kementerian hingga sektor swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Alex, serta dua tokoh swasta yakni Asrul Azis Taba dan Ismail Adham. Para tersangka diduga melakukan manipulasi kebijakan kuota haji khusus yang melampaui ketentuan 8 persen, sehingga menciptakan praktik keuntungan tidak sah yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Menanggapi pemeriksaan Dito Ariotedjo, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, melayangkan pernyataan keras. Menurut Mukhsin, KPK tidak boleh terjebak dalam formalitas pemeriksaan saja, namun harus berani melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak yang memiliki relasi kuasa dalam kebijakan tersebut.

“Kita mendesak KPK agar tidak ragu melakukan tindakan progresif. Jika alat bukti sudah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi, segera tangkap dan tersangkakan siapapun yang terlibat, termasuk Dito Ariotedjo jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level eksekutor saja, tetapi harus menyentuh aktor yang berperan dalam perumusan kebijakan yang koruptif,” ujar Mukhsin Nasir.

Mukhsin menambahkan bahwa secara substansi hukum, korupsi kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang sudah menunggu antrean ibadah bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang namanya berulang kali muncul dalam pusaran dugaan kasus korupsi harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa ada keistimewaan.

“Penegakan hukum harus tegak lurus dan tidak boleh tebang pilih dulu di Kejagung kasus BTS di Kominfo tidak jelas kelanjutannya dia kembalikan uang, sekarang KPK harus menunjukkan ketajaman dan keberanian, bukan sekadar memanggil untuk formalitas. Publik sudah jenuh melihat pola-pola yang melambat. Segera tetapkan tersangka jika bukti sudah cukup, dengan tetap menjunjung tinggi kode etik profesi serta asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Di sisi lain, MataHukum pun kembali menyoroti rekam jejak Dito Ariotedjo yang pernah terseret dalam pusaran korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam fakta persidangan, nama Dito disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar yang diduga sebagai upaya pengondisian perkara di Kejaksaan Agung RI. Meski uang tersebut dikembalikan, secara yuridis, tindakan tersebut tidak menggugurkan tindak pidana korupsi yang telah terjadi dulu pernah dilaporkan MataHukum tapi tidak ada kejelasan lagi. Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana keterlibatan Dito dalam berbagai skandal nasional, yang kini kembali diuji melalui kasus kuota haji tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Dito Arioedjo masih terus dilakukan oleh tim redaksi.

Baca Lainnya

Soroti Kasus Impor Bea Cukai, CBA: Bongkar Semua ke Pengadilan, Jangan Biarkan Publik Menafsir

29 Juni 2026 - 23:32 WIB

Setara Institute, Komnas Ham Off-Side Terkait Twk Kpk

MataHukum: Nama Aldison Ronald Jelas di BAP Blueray Cargo, Kenapa KPK Masih Bungkam

29 Juni 2026 - 23:26 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi

28 Juni 2026 - 19:51 WIB

Laporan Korupsi Pln Masuk Jampidsus, Matahukum: Seret Elite Direksi
Trending di Hukum