Teropongistana.com Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kuota haji yang disebut semakin meluas.
Ferdinand menegaskan, pengusutan perkara tersebut tidak boleh tebang pilih dan harus menyentuh semua pihak, termasuk mantan presiden.
“Jika benar Jokowi menggeser jadwal Prabowo dan menggantikannya dengan Yaqut sebagai Menag untuk menghindari Pansus Haji DPR, itu adalah kejahatan,” kata Ferdinand, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar manuver politik, melainkan pelanggaran serius terhadap undang-undang dan mekanisme pengawasan parlemen.
“Presiden seharusnya menegakkan undang-undang, bukan justru menghindari proses konstitusional,” tegasnya.
Ferdinand menyebut KPK sudah sepantasnya memanggil Jokowi, terlebih kasus korupsi kuota haji telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
“Kalau Gus Yaqut sudah ditetapkan tersangka, maka Jokowi juga harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus lain yang kerap menyebut nama Jokowi, seperti perkara yang menyeret Nadiem Makarim, Tom Lembong, hingga dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api.
“Nama Jokowi disebut para tersangka di banyak kasus. Tapi mengapa KPK tidak pernah memanggilnya?” tandas Ferdinand.
Menurutnya, ini menjadi ujian serius bagi KPK untuk membuktikan independensi dan keberanian dalam pemberantasan korupsi.
“Ini momentum KPK menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.












