Teropongistana.com Jakarta – Di tengah riuhnya wacana politik yang mengusulkan pengembalian pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD, muncul keyakinan teguh bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikompromikan. Hak untuk memilih pemimpin daerah bukan sekadar rutinitas mencoblos di bilik suara, melainkan bentuk tertinggi dari tanggung jawab dan partisipasi warga negara dalam menentukan arah masa depan daerahnya sendiri.
Memang terdapat argumen mengenai efisiensi biaya atau stabilitas politik. Namun, demokrasi bukanlah soal mencari jalan termurah, melainkan soal memastikan suara setiap individu terdengar. Ketika anggota legislatif dipilih, mandat yang diberikan terbatas pada fungsi pengawasan kebijakan dan penyusunan anggaran, bukan sebuah “cek kosong” untuk menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah.
Mandat legislatif dan mandat eksekutif adalah dua hal yang berbeda; menyerahkan hak pilih eksekutif ke tangan DPRD merupakan bentuk perampasan kedaulatan yang membuat warga hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri.
Kenyataan saat ini menunjukkan bahwa meskipun kepala daerah dipilih secara langsung, jarak antara pemimpin dan rakyatnya seringkali masih terasa lebar. Masih sering terlihat betapa sulitnya rakyat kecil mengakses pemimpinnya sendiri setelah kontestasi usai. Namun, jika jembatan pemilihan langsung itu diputus, jarak yang sudah ada tersebut akan berubah menjadi keterasingan total.
Tanpa pemilihan langsung, kepala daerah tidak lagi memiliki kewajiban moral untuk turun ke bawah, mendengar aspirasi di akar rumput, atau menjaga kedekatan dengan warga demi mendapatkan mandat.
Jika dengan sistem langsung saja seorang pemimpin masih bisa merasa “jauh”, apalagi jika dipilih melalui mekanisme DPRD. Pemimpin tersebut tidak akan lagi merasa perlu melayani rakyat secara tulus karena pemilik suara mereka bukan lagi masyarakat luas, melainkan segelintir elite di parlemen.
“Hal ini hanya akan memperlebar jurang komunikasi menjadi tembok beton yang memisahkan penguasa dan rakyatnya,” kata Sekertaris Jendral Konfederasi Barisan Buruh Indonesia Musrianto, Sabtu (17/1/2026)
Secara konstitusional, prinsip ini memiliki sandaran hukum yang kokoh. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilihan Umum yang wajib dijalankan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). Menyerahkan pemilihan ke DPRD hanya akan menciptakan “politik dagang sapi” di ruang tertutup, di mana loyalitas kepala daerah tidak lagi kepada rakyat, melainkan kepada kepentingan partai yang memilihnya.
Pada akhirnya, mempertahankan Pilkada langsung adalah upaya minimal untuk menjaga pintu akses masyarakat terhadap kekuasaan agar tidak tertutup rapat.
“Tidak ada alasan teknis atau ekonomi yang cukup kuat untuk menukar hak suara rakyat dengan keputusan elitis di parlemen. Kedaulatan adalah milik rakyat, dan harus tetap berada di tangan rakyat,” tutup Musrianto.












