Menu

Mode Gelap
Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle tes Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

Hukum

MAKKI Dorong Audit Independen, Tantang Kejagung Tangani Kasus Pupuk


					Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023)

Teropongistana.com – Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) menggelar demonstrasi di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Koordinator aksi dari MAKKI, Bimantika saat orasinya menyampaikan keprihatinan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian dan penetapan kuota pupuk di lingkungan PT Pupuk Indonesia (Persero). Kasus tersebut diduga melibatkan Direktur Utama dan Komisaris Utama perusahaan.

“Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Bimantika saat melakukan aksi, Selasa (27/1/2026)

Menurut Bimantika, berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pemberian kuota pupuk. Kondisi tersebut diduga tidak sepenuhnya berlandaskan asas keadilan dan kepentingan petani, serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh pejabat strategis di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero),” tegasnya.

MAKKI menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, tindakan tersebut berpotensi memberikan dampak negatif yang merugikan petani kecil dan masyarakat luas dan mengganggu distribusi pupuk nasional. Selain itu, Makki menilai, menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN strategis.

Atas dasar tersebut, MAKKI dengan tegas menyampaikan sikap dan tuntutannya sebagai berikut:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, dan transparan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk, termasuk menelusuri peran Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).

2. Mendesak Badan Pengawas BUMN (BP BUMN) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT Pupuk Indonesia (Persero).

3. Mendorong dilakukannya audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk.

4. Menuntut keterbukaan informasi publik terkait dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan pemberian kuota pupuk.

5. Menegaskan komitmen MAKKI untuk terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan.

“MAKKI menegaskan bahwa jabatan strategis di BUMN bukanlah ruang kebal hukum. Penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih merupakan prasyarat mutlak demi menjaga kepercayaan publik, keadilan sosial, dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

15 April 2026 - 22:36 WIB

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

Langkah Strategis Kejaksaan: Pradhana Probo Setyarjo Resmi Jabat Kajari Kota Tangerang

14 April 2026 - 22:51 WIB

Langkah Strategis Kejaksaan: Pradhana Probo Setyarjo Resmi Jabat Kajari Kota Tangerang

Gawat, Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

13 April 2026 - 20:37 WIB

Gawat, Tak Temukan Unsur Pidana Terkait Lp Kasus Pt Ara Di Dittipeksus Bareskrim Polri
Trending di Headline