Menu

Mode Gelap
Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran

Daerah

Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa SLO dan TKDN, MataHukum Minta Kejaksaan Periksa


					Keterangan foto: Mukhsin Nasir Perbesar

Keterangan foto: Mukhsin Nasir

Teropongistana.com SERANG – Proyek pengadaan mesin pengolah sampah Rotary Dryer di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kibin, Kabupaten Serang, kini menjadi perbincangan publik. Meski menelan anggaran lebih dari Rp4 miliar, proyek ini dihadapkan pada dugaan kejanggalan terkait legalitas operasional, spesifikasi teknis, serta proses pengadaan.

Pengamat kebijakan publik menyoroti indikasi tidak sesuai prosedur dalam pengadaan alat tersebut. Mesin yang digadang-gadang sebagai solusi penanganan sampah di Kabupaten Serang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Legalitas Operasional Dipertanyakan

Ketidakhadiran SLO dan kepatuhan TKDN menjadi poin krusial yang dipersoalkan. Sebagai perangkat mesin industri beroperasi di fasilitas publik, SLO merupakan syarat mutlak untuk menjamin keamanan dan standar kinerja alat. Tanpa sertifikat ini, operasional mesin tidak hanya dianggap ilegal secara administratif, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan kerja.

“Sangat janggal jika anggaran sebesar Rp4 miliar dikeluarkan untuk mesin yang belum tervalidasi kelayakannya. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut keselamatan dan efektivitas penggunaan uang rakyat,” ujar Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir, Selasa (10/2/2026).

Dugaan Melanggar Aturan TKDN

Selain masalah SLO, kepatuhan terhadap regulasi TKDN juga menjadi pertanyaan besar. MataHukum mempertanyakan bagaimana proses tender bisa diluluskan jika mesin yang diajukan tidak memenuhi persyaratan TKDN.

“Jika terbukti mesin tersebut tidak memenuhi persentase TKDN yang dipersyaratkan, maka pengadaannya berpotensi menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Mukhsin.

Atas dugaan tersebut, MataHukum meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan mesin Rotary Dryer TPST Kibin Kabupaten Serang.

Dinas PU Jadi Penanggung Jawab, Belum Beri Klarifikasi

Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, secara terpisah mengungkapkan bahwa pengadaan mesin Rotary Dryer tahun 2025 bukan merupakan mesin RDF, dan proses pengadaan diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang.

Hingga berita ini dibuat, pihak Dinas PU Kabupaten Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak memiliki SLO dan tidak memenuhi TKDN.

Publik mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kerugian negara dari proyek tersebut.

Baca Lainnya

Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

15 April 2026 - 20:41 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Seminar Nasional

14 April 2026 - 23:49 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Dalam Seminar Nasional

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan BPK Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut

14 April 2026 - 19:43 WIB

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan Bpk Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut
Trending di Daerah