Menu

Mode Gelap
Mata Tunas 17 Hindari Diri Dari Prilaku Kaum Rebahan Malam Takbiran Tercoreng, Oknum Kades Purwasaba Diduga Mabuk di Momen Sakral Idul Fitri Kemenag Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh Pada Sabtu 21 Maret TNI Transparan, GMPK Dukung Kasus Penyiraman Kontras Ada Tersangka Kasus Andrie Yunus Disorot, Diminta Tim Pencari Fakta TNI Tangani Kasus Andrie Yunus, HAMI Apresiasi Tinggi

Daerah

Berani Sebut Allah Seperti Mucikari, Yusuf Manubulu Dilaporkan Ormas KITA atas Dugaan Ujaran Kebencian


					Keterangan foto : Laporan dugaan ujaran kebencian ke Polda Banten, Senin (16/3/2026) Perbesar

Keterangan foto : Laporan dugaan ujaran kebencian ke Polda Banten, Senin (16/3/2026)

Teropongistana.com JAKARTA – Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten melalui pengurusnya Agus Suryaman telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial TikTok @ps.yusufmanubulu, yang dikenal sebagai Yusuf Manubulu yang mengaku sebagai pendeta. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 15 Maret 2026 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, c.q. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Dalam surat laporan yang diterima pada Senin (16/3/2026), Agus Suryaman menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Maret 2026, pihaknya menemukan sebuah unggahan video berdurasi 54 detik di platform TikTok milik Yusuf Manubulu yang mengandung pernyataan eksplisit yang merendahkan agama Islam. Dalam konten tersebut, Terlapor diklaim menyebutkan kalimat yang sangat menyakitkan hati umat beragama, yaitu “…Allah itu nggak ada bedanya dengan mucikari…” serta menyebut umat Islam sebagai “umat yang botol, bodoh”.

Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Yusuf Manubulu melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, dengan tujuan memberikan stigma negatif terhadap agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Konten yang telah disebarkan secara luas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan, konflik horizontal, dan melukai perasaan umat beragama di wilayah hukum Polda Banten maupun secara nasional.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat adanya upaya yang sengaja dilakukan untuk merendahkan dan menghina salah satu agama yang diakui negara. Konten seperti ini berbahaya karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa yang telah kita jaga bersama,” ujar Agus Suryaman dalam keterangan yang menyertai laporan.

Dalam laporan tersebut, juga disebutkan bahwa tindakan Yusuf Manubulu diduga kuat telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

– Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
– Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 300 dan Pasal 301 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Sebagai bukti pendukung, pihak pelapor melampirkan salinan rekaman video berformat MP4, tangkapan layar profil akun Terlapor, serta tautan (URL) konten terkait untuk keperluan digital forensik oleh penyidik.

Dalam bagian penutup laporan, Agus Suryaman menyampaikan harapan agar Polda Banten segera melakukan tindaklanjuti terhadap laporan ini demi menjaga kondusivitas, kerukunan umat beragama, dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Sampai saat ini, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diterima tersebut.

Baca Lainnya

Malam Takbiran Tercoreng, Oknum Kades Purwasaba Diduga Mabuk di Momen Sakral Idul Fitri

20 Maret 2026 - 04:00 WIB

Malam Takbiran Tercoreng, Oknum Kades Purwasaba Diduga Mabuk Di Momen Sakral Idul Fitri

TNI Transparan, GMPK Dukung Kasus Penyiraman Kontras Ada Tersangka

19 Maret 2026 - 18:05 WIB

Tni Transparan, Gmpk Dukung Kasus Penyiraman Kontras Ada Tersangka

TNI Tangani Kasus Andrie Yunus, HAMI Apresiasi Tinggi

19 Maret 2026 - 14:24 WIB

Tni Tangani Kasus Andrie Yunus, Hami Apresiasi Tinggi
Trending di Hukum