Menu

Mode Gelap
Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati Resmi! Dadan, Lodewyk, dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan BGN PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan DPR Minta Rencana MBG di Luar Negeri Dikaji Ulang, Domestik Masih Kalang Kabut Tanggapi Dino Patti Djalal, Gerindra: Prabowo Angkat Indonesia Jadi Pemain Kunci Dunia Potong Tumpeng Tandai Peresmian Kantor Baru GRI dan Mata Tunas 17 di Kebayoran

News

Wujud Transparansi, Kejari Takalar Musnahkan Barang Bukti Sesuai Putusan Hakim


					Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026) Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026)

Teropongistana.com TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026), sebagai wujud komitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan digelar langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” ujarnya.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 27 perkara. Rinciannya terdiri dari 11 perkara narkotika, 1 perkara obat-obatan, serta 15 perkara pidana lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kewajiban dan siklus akhir dari penanganan perkara. Tujuannya tidak hanya untuk mematuhi aturan hukum, tetapi juga mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Takalar ingin menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Baca Lainnya

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

1 Juni 2026 - 22:45 WIB

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tni Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji
Trending di Nasional