Menu

Mode Gelap
Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Lindungi Generasi Muda dari Narkotika, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat P4GN dengan Dukungan APBD dan BTT Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan Bukan Pengusiran, Budiman Sudjatmiko Ungkap Fakta Di Forum Semarang Koalisi Cinta Jakarta Apresiasi Pembukaan 2.843 Lowongan Kerja BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Hukum

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Berhasil Ungkap Dua Kasus Ganja Ribuan Gram 


					Polda Papua Barat Daya Perbesar

Polda Papua Barat Daya

Teropongistana.com Sorong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.  Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare dalam keterangannya menjelaskan bahwa Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.

“Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Selasa tanggal 7 April 2026, sekitar pukul 21.33 WIT. Dua orang berinisial FDF dan TS beserta barang bukti ganja seberat 3.166,48 gram diamankan,” kata Kompol Jenny, Jumat (24/4/2026).

Jenny menyebut, barang bukti yang diamankan saat pengungkapan pertama berupa satu tas berwarna biru berisikan 60 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan ganja,satu kantong plastik berwarna hitam berisikan 50 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu tas jinjing berwarna putih berisikan 50 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu tas jinjing berwarna putih berisikan 29 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu buah tas koper berwarna hijau toska, satu buah tas jinjing berwarna kuning, dua buah lakban bening dan satu unit telepon genggam.

Sementara pengungkapan kasus yang kedua, lanjut Jenny, dilakukan pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIT.

“Pengedar berinisial ZMG berhasil dibekuk oleh tim tim Dit resarkoba Polda Papua Barat Daya di pelabuhan Kota Sorong,” ujarnya.

Jenny menambahkan, barang bukti yang diamankan saat pengungkapan kasus kedua antara lain satu buah tas ransel berwarna hitam, 60 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, 64 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, dua buah kantong plastik hitam, dua buah lakban warna coklat dan satu unit telepon genggam.

Perwira yang pernah bertugas di Polres Soronh Kota itu mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh ganja dari (PNG). Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Jenny.

Ia menyebut, para tersangka teramcam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jenny menegaskan bahwa Polda Papua Barat Daya berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (Jun)

Baca Lainnya

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta

10 Juni 2026 - 11:16 WIB

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta
Trending di Hukum