Menu

Mode Gelap
Tagih Pajak Door to Door: Jangan Sampai Jadi Pemicu Konflik Baru CBA Desak Audit dan Pemeriksaan, Abdi Rakyat Tegaskan Tarif di Kemenaker Tak Sesuai Tujuan Pelayanan Publik Kapal Pertamina Diawaki Penuh WNA, Matahukum: Minta Komisi VI DPR Panggil Pimpinan dan Kejagung Usut Kesalahan Usai Dua Kekalahan, Arsenal Kembali ke Jalur Juara dengan Kemenangan Tipis atas Newcastle Terdampak Proyek Strategis, KITA Banten Minta Bupati Pandeglang Segera Pindahkan Sekolah dan DPRD Bersuara Gelar Acara Besar Saat Laba Turun Tajam, Abdi Rakyat Desak Audit Keuangan dan Pemeriksa Pimpinan Bank Jakarta

Headline

CBA Desak Audit dan Pemeriksaan, Abdi Rakyat Tegaskan Tarif di Kemenaker Tak Sesuai Tujuan Pelayanan Publik


					Keterangan foto : Relawan pendukung Anies Baswedan Abdi Rakyat, Senin (27/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Relawan pendukung Anies Baswedan Abdi Rakyat, Senin (27/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan RI kembali menjadi sorotan tajam publik. Penetapan tarif yang dinilai terlalu tinggi serta sistem pengelolaan yang dianggap tidak tertib menuai beragam kritik dan kekhawatiran. Para pengunjung mengeluhkan pungutan sebesar Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat yang dianggap tidak wajar, terlebih karena fasilitas ini berada di lingkungan instansi pemerintah yang seluruh aset dan operasionalnya dibiayai menggunakan keuangan negara, sehingga seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru membebani.

Kekhawatiran semakin menguat setelah ditemukan adanya ketidakteraturan dalam sistem pencatatan transaksi. Bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa struk pembayaran masih ditulis tangan oleh petugas, dengan alasan perangkat pencetak otomatis dan sistem elektronik yang digunakan sedang mengalami kerusakan. Kondisi ini dinilai sangat rentan menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan keuangan serta praktik yang tidak bertanggung jawab, mengingat tidak ada pencatatan yang terdokumentasi secara rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menyikapi permasalahan yang berkembang ini, Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyat, Muh Yudi, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik pengelolaan fasilitas tersebut. Ia menilai apa yang terjadi sangat memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya pelaporan yang dilakukan terkait persoalan ini. Apa yang terjadi pada pengelolaan parkir di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ini sangat tidak pantas dan patut dipertanyakan. Tarif yang ditetapkan setara dengan pusat perbelanjaan mewah, padahal ini fasilitas milik negara yang diperuntukkan bagi pelayanan publik. Ditambah lagi sistem pencatatan yang masih ditulis tangan, jelas hal ini membuka celah besar terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujar Muh Yudi.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan pemeriksaan semata, melainkan harus diikuti dengan perubahan menyeluruh pada sistem yang ada. Oleh karena itu, Muh Yudi mendesak agar seluruh kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang berlaku saat ini segera dikaji ulang secara mendasar.

“Kami menuntut agar pengelolaan yang ada sekarang ini segera dievaluasi secara total. Mulai dari dasar hukum penetapan tarif, pengaturan keuangan, hingga proses penunjukan pihak yang diberi hak mengelola, semuanya harus diperiksa dan diperbaiki jika ditemukan ketidaksesuaian. Jangan sampai aset negara terus dikelola dengan cara yang tidak bertanggung jawab dan hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” tegasnya.

Menurut Muh Yudi, langkah evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas milik negara dikelola berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Ia juga berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan sungguh-sungguh.

“Kejaksaan Agung harus bertindak tegas. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawabannya. Sebaliknya, jika ada hal yang perlu diperbaiki, maka harus segera dilakukan agar fasilitas ini kembali berfungsi sebagaimana tujuannya semula,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat dikonfirmasi terkait persoalan ini belum memberikan keterangan resmi apapun. Ia masih diminta untuk menyampaikan penjelasan terkait kebijakan penetapan tarif dan pengelolaan fasilitas parkir yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut.

Merespons permasalahan yang sama, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, juga menyampaikan bahwa pihaknya mendesak dilakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek pengelolaan fasilitas tersebut. Menurutnya, penetapan tarif yang tinggi dipadukan dengan sistem administrasi yang tidak baku memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan seluruh pendapatan yang diperoleh, termasuk bagaimana proses penunjukan pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola fasilitas tersebut.

“Kami melihat ada dua masalah utama yang harus segera diselesaikan. Pertama, tarif yang ditetapkan sebesar Rp5.000 per jam ini sama tingginya dengan tarif yang berlaku di pusat perbelanjaan besar. Padahal, ini adalah fasilitas penunjang pelayanan publik yang seharusnya tidak dijadikan lahan bisnis untuk mencari keuntungan semata,” tegas Uchok dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

“Kedua, sistem pencatatan yang masih dilakukan secara tulisan tangan ini membuka celah yang sangat besar untuk terjadinya penyalahgunaan. Tanpa data yang jelas dan tercatat dengan baik, kita tidak bisa mengetahui secara pasti berapa banyak uang yang masuk, ke mana saja dana tersebut dialokasikan, serta apakah seluruh pendapatan tersebut sudah disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Atas dasar hal tersebut, CBA meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit khusus. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah penetapan tarif sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa seluruh pendapatan dikelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan secara sah.

“Kami juga meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Perlu ditelusuri secara mendalam siapa perusahaan yang menjadi pemenang tender pengelolaan ini, bagaimana proses penawarannya berlangsung, apakah sudah sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Jangan sampai proses penunjukan ini hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” jelas Uchok.

Ia menegaskan, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur, penggelapan dana, atau praktik pungutan liar, maka seluruh pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Perlu diketahui juga apakah kerusakan alat yang dijadikan alasan ini benar-benar terjadi atau justru dijadikan kedok untuk memudahkan tindakan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Semua hal ini harus dibongkar secara tuntas,” tandasnya.

Menurut Uchok, permasalahan ini membuktikan bahwa masih banyak aset milik negara yang pengelolaannya belum berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Fasilitas yang seharusnya menjadi sarana pelayanan publik justru berpotensi menjadi sumber kerugian dan beban bagi masyarakat.

“Pengelolaan aset negara harus didasarkan pada prinsip transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan umum. Jika prinsip ini dilanggar, maka pihak berwenang harus bertindak tegas agar hal serupa tidak terulang di instansi lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, berbagai pihak juga telah menyampaikan keprihatinan dan kritik yang senada. Penggiat hukum, Maruli Rajagukguk, menilai penetapan tarif tersebut tidak tepat sasaran dan berencana untuk melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kualitas pelayanan publik. Sementara itu, para pengunjung yang merasakan langsung dampaknya juga menyampaikan kekhawatiran mereka akan risiko terjadinya penyimpangan yang sulit diketahui akibat sistem administrasi yang masih serba manual.

Baca Lainnya

Tagih Pajak Door to Door: Jangan Sampai Jadi Pemicu Konflik Baru

27 April 2026 - 13:12 WIB

Anggota Komisi Xi Dpr Ri Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb), Marwan Jafar.

Kapal Pertamina Diawaki Penuh WNA, Matahukum: Minta Komisi VI DPR Panggil Pimpinan dan Kejagung Usut Kesalahan

27 April 2026 - 12:10 WIB

Inilah Update Daftar Harga Bbm Pertamina Terkini Per 17 April 2025 Di Spbu Seluruh Wilayah Indonesia. Pada Pekan Ketiga Di Bulan April 2025, Apakah Pertamina Melakukan Penyesuaian Harga Bbm? Dilansir Dari Laman Resmi Mypertamina, Sebelumnya Terdapat 5 Bbm Yang Turun Harga. Di Antaranya Pertamax Green, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, Termasuk Pertamax. Perlu Diketahui Kenaikan Atau Penurunan Harga Bbm Tersebut Mengacu Pada Tren Harga Rata-Rata Minyak Dunia Dan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dollar As. Kebijakan Penyesuaian Harga Juga Atas Kewenangan Pertamina. Untuk Memastikan Apakah Ada Perubahan Harga, Anda Bisa Mengecek Update Daftar Harga Bbm Terkini Secara Berkala. Selain Itu, Harga Bbm Ini Bisa Beda-Beda Di Setiap Wilayah Di Indonesia. Lalu, Bagaimana Dengan Harga Bbm Lainnya Seperti Solar Dan Pertalite ? Berikut Simak Selengkapnya Update Daftar Harga Bbm Pertamina Terbaru Untuk Seluruh Indonesia Pada Hari Ini Kamis 17 April 2025, Dilansir Dari Mypertamina.id. Provinsi Aceh  Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Free Trade Zone (Ftz) Sabang Pertamax: Rp 11.800 Dexlite: Rp 12.750  Provinsi Sumatera Utara Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Sumatera Barat Pertamax: Rp 13.050 Pertamax Turbo: Rp 14.100 Dexlite: Rp 14.200 Pertamina Dex: Rp 14.500  Provinsi Riau Pertamax: Rp 13.050 Pertamax Turbo: Rp 14.100 Dexlite: Rp 14.200 Pertamina Dex: Rp 14.500  Provinsi Kepulauan Riau Pertamax: Rp 13.050 Pertamax Turbo: Rp 14.100 Dexlite: Rp 14.200 Pertamina Dex: Rp 14.500 Free Trade Zone (Ftz) Batam Pertamax: Rp 11.900 Pertamax Turbo: Rp 12.850 Dexlite: Rp 12.900 Pertamina Dex: Rp 13.200  Provinsi Jambi Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Bengkulu Pertamax: Rp 13.050 Pertamax Turbo: Rp 14.100 Dexlite: Rp 14.200 Pertamina Dex: Rp 14.500  Provinsi Sumatera Selatan Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Bangka Belitung Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Lampung Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Dki Jakarta Pertamax: Rp 12.500 Pertamax Turbo: Rp 13.500 Pertamax Green 95: Rp 13.250 Dexlite: Rp 13.600 Pertamina Dex: Rp 13.900  Provinsi Banten Pertamax: Rp 12.500 Pertamax Turbo: Rp 13.500 Pertamax Green 95: Rp 13.250 Dexlite: Rp 13.600 Pertamina Dex: Rp 13.900  Provinsi Jawa Barat Pertamax: Rp 12.500 Pertamax Turbo: Rp 13.500 Pertamax Green 95: Rp 13.250 Dexlite: Rp 13.600 Pertamina Dex: Rp 13.900  Provinsi Jawa Tengah Pertamax: Rp 12.500 Pertamax Turbo: Rp 13.500 Pertamax Green 95: Rp 13.250 Dexlite: Rp 13.600 Pertamina Dex: Rp 13.900  Provinsi Di Yogyakarta Pertamax: Rp 12.500 Pertamax Turbo: Rp 13.500 Pertamax Green 95: Rp 13.250 Dexlite: Rp 13.600 Pertamina Dex: Rp 13.900  Provinsi Jawa Timur Pertamax: Rp 12.500 Pertamax Turbo: Rp 13.500 Pertamax Green 95: Rp 13.250 Dexlite: Rp 13.600 Pertamina Dex: Rp 13.900  Provinsi Bali Pertamax: Rp 12.500 Pertamax Turbo: Rp 13.500 Pertamax Green 95: Rp 13.250 Dexlite: Rp 13.600 Pertamina Dex: Rp 13.900  Provinsi Nusa Tenggara Barat Pertamax: Rp 12.500 Pertamax Turbo: Rp 13.500 Pertamax Green 95: Rp 13.250 Dexlite: Rp 13.600 Pertamina Dex: Rp 13.900  Provinsi Nusa Tenggara Timur Pertamax: Rp 12.500 Pertamax Turbo: Rp 13.500 Pertamax Green 95: Rp 13.250 Dexlite: Rp 13.600 Pertamina Dex: Rp 13.900 Solar Non-Subsidi: Rp 13.500  Provinsi Kalimantan Barat Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Kalimantan Tengah Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900  Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Kalimantan Selatan Pertamax: Rp 13.050 Pertamax Turbo: Rp 14.100 Dexlite: Rp 14.200 Pertamina Dex: Rp 14.500  Provinsi Kalimantan Timur Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Kalimantan Utara Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Sulawesi Utara Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Gorontalo Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Sulawesi Tengah Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Sulawesi Tenggara Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Sulawesi Selatan Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900  Pertamina Dex: Rp 14.200  Provinsi Sulawesi Barat Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200.  Provinsi Maluku Pertamax: Rp 12.800 Dexlite: Rp 13.900.  Provinsi Maluku Utara Pertamax: Rp 12.800 Dexlite: Rp 13.900.  Provinsi Papua Pertamax: Rp 12.800 Pertamax Turbo: Rp 13.800 Dexlite: Rp 13.900.  Provinsi Papua Barat  Pertamax: Rp 12.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200.  Provinsi Papua Selatan Pertamax: Rp 12.800 Dexlite: Rp 13.900.  Provinsi Papua Pegunungan Pertamax: Rp 12.800 Dexlite: Rp 13.900.  Provinsi Papua Tengah Pertamax: Rp 12.800 Dexlite: Rp 13.900.  Provinsi Papua Tengah Pertamax: Rp 12.800 Dexlite: Rp 13.900.  Provinsi Papua Barat Daya Pertamax: Rp 12.800 Dexlite: Rp 13.900 Pertamina Dex: Rp 14.200. Nah, Itulah Daftar Harga Bbm Terbaru Di Spbu Pertamina Di Seluruh Wilayah Di Indonesia. Pada April 2025 Di Jawa Barat, Terdapat 5 Bbm Yang Turun Harga, Di Antaranya: • Pertamax : Rp12.500/Liter Sebelumnya Harga Pertamax Rp 12.900/Liter Turun Harga Rp 400/Liter. • Pertamax Green : Rp13.250/Liter Sebelumnya Rp 13.700/Liter Turun Harga Rp 450/Liter. • Pertamax Turbo : Rp13.500/Liter Sebelumnya Rp 14.000/Liter Turun Harga Rp 500/Liter. • Dexlite : Rp13.600/Liter Sebelumnya Rp 14.300/Liter Turun Harga Rp 700/Liter. • Pertamina Dex : Rp13.900/Liter Sebelumnya Rp 14.600/Liter Turun Harga Rp 700/Liter. Sedangkan Bbm Lainnya Tidak Mengalami Perubahan Harga Termasuk Harga Pertalite Dan Bio Solar. Untuk Harga Pertalite Dan Solar Tidak Mengalami Perubahan Harga Sejak Tahun 2022 Lalu. Kini, Harga Pertalite Masih Dibanderol Rp 10.000 Per Liter Dan Solar Rp 6.800.

Terdampak Proyek Strategis, KITA Banten Minta Bupati Pandeglang Segera Pindahkan Sekolah dan DPRD Bersuara

27 April 2026 - 08:34 WIB

Terdampak Proyek Strategis, Kita Banten Minta Bupati Pandeglang Segera Pindahkan Sekolah Dan Dprd Bersuara
Trending di Daerah