Menu

Mode Gelap
Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar PHK Massal PT CWII Sragen Jadi Potret Rapuhnya Sistem Kerja Fleksibel LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel Gagal Umroh Tujuannya Tekan Biaya Politik, Threshold Diusulkan Turun ke DPRD Kondisi Pilu Sri Rahayu SPPG Langkat: Masih Kritis, Belum Bisa Bergerak, Keluarga Tunggak Rp600 Juta Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati

Nasional

PHK Massal PT CWII Sragen Jadi Potret Rapuhnya Sistem Kerja Fleksibel


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Teropongistana.com Jakarta – PHK massal terhadap 1.184 buruh PT CWII Sragen menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026 dinilai menjadi potret nyata rapuhnya sistem kerja fleksibel yang selama ini diterapkan di Indonesia.

Koordinator Gerakan Bersama Buruh untuk Keadilan (GeberBUMN), Ahmad Ismail, mengatakan kasus tersebut menunjukkan posisi buruh yang semakin tidak memiliki kepastian kerja di tengah meluasnya praktik hubungan kerja fleksibel.

“PHK massal ini bukan sekadar persoalan kontrak kerja yang habis. Ini adalah wajah asli fleksibilitas ketenagakerjaan yang memudahkan perusahaan merekrut sekaligus memberhentikan buruh tanpa kepastian masa depan,” kata Ahmad Ismail dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, ironisnya PHK itu terjadi hanya tiga hari sebelum May Day 2026, ketika ruang publik dipenuhi pidato dan seremoni tentang kesejahteraan pekerja.

“Di tengah perayaan Hari Buruh, ribuan pekerja justru pulang membawa kecemasan karena kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Dalam kasus PT CWII Sragen, sebanyak 849 buruh dilaporkan mengalami pemutusan kontrak secara sepihak, sementara 335 pekerja lainnya tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Ahmad menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja kontrak yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status maupun jenjang karier.

Ia juga menyoroti semakin meluasnya pola kerja fleksibel di berbagai sektor, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja harian lepas, kemitraan, magang, hingga pola “relawan” dalam program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Setahun lalu outsourcing dijanjikan akan dihapus. Tapi pada May Day 2026 justru kembali diperkuat lewat Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Ini menunjukkan arah kebijakan ketenagakerjaan semakin menjauh dari perlindungan buruh,” katanya.

Dampak PHK, lanjut Ahmad, tidak berhenti pada hilangnya pekerjaan. Banyak pekerja akhirnya terdorong masuk ke sektor informal yang minim perlindungan kerja dan jaminan sosial.

Berdasarkan data Sakernas Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2026, jumlah pekerja informal mencapai 87,74 juta orang atau sekitar 59,42 persen dari total pekerja nasional. Angka tersebut meningkat sekitar tiga juta orang dibandingkan Agustus 2025.

“Kalau kebijakan kerja fleksibel terus dipertahankan tanpa perlindungan yang kuat, maka ketidakpastian kerja akan menjadi norma baru di dunia kerja nasional,” pungkas Ahmad.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel Gagal Umroh

7 Mei 2026 - 14:23 WIB

Lak Dki Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel Gagal Umroh

Tujuannya Tekan Biaya Politik, Threshold Diusulkan Turun ke DPRD

7 Mei 2026 - 10:36 WIB

Tujuannya Tekan Biaya Politik, Threshold Diusulkan Turun Ke Dprd

Kondisi Pilu Sri Rahayu SPPG Langkat: Masih Kritis, Belum Bisa Bergerak, Keluarga Tunggak Rp600 Juta

7 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kondisi Pilu Sri Rahayu Sppg Langkat: Masih Kritis, Belum Bisa Bergerak, Keluarga Tunggak Rp600 Juta
Trending di Nasional