Menu

Mode Gelap
Kisah Yusi, PRT Belasan Tahun Mengabdi Justru Dianiaya dan Dirampok Majikan SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter Resmikan Posbakum se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Menkum Tekankan Penyelesaian Hukum Secara Adat Pemagangan Nasional dan Ketidakpastian Kerja Patroli Samapta Polda Papua Barat Daya Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Alat Berat di Sorong Meki Nawipa Perkuat Sinergi dengan Kejati Papua untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Pembangunan Papua Tengah

Hukum

Kisah Yusi, PRT Belasan Tahun Mengabdi Justru Dianiaya dan Dirampok Majikan


					Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya, Perbesar

Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya,

Teropongistana.com Tangerang – Nasib pilu dialami Yusi (60), seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang telah mengabdi belasan tahun di Karawaci, Kota Tangerang. Alih-alih mendapatkan perlakuan yang baik di usia senja, wanita tua ini justru menjadi korban penganiayaan sadis dan perampasan yang dilakukan oleh majikannya sendiri, berinisial Y dan G yang merupakan sepasang kekasih. Bahkan, dalam kejadian tersebut turut terlibat oknum polisi yang bertugas di Polsek Karawaci.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, bermula dari tuduhan tak berdasar bahwa Yusi diduga telah mencuri kalung emas milik Y. Meski Yusi sudah berterus terang dan membantah keras tuduhan tersebut, sang majikan justru marah dan melakukan kekerasan fisik secara bertubi-tubi.

Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya, menjelaskan, kekerasan yang dialami kliennya sangat tidak manusiawi. Yusi disabet menggunakan gesper di bagian punggung, dipukuli di sekujur tubuh dan kepala, lalu diseret paksa masuk ke dalam mobil.

“Terduga pelaku Y dan G memukuli dan menyabet tubuh korban hanya karena dipaksa mengaku melakukan pencurian yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan. Setelah babak belur, korban diseret ke rumahnya sendiri, dan di sana mereka melakukan penggeledahan. Yang membuat miris, mereka membawa serta satu oknum polisi dari Polsek Karawaci, namun sama sekali tidak membawa surat perintah resmi,” ungkap Rendy saat ditemui, Senin (18/5/2026).

Sesampainya di kediaman korban, rombongan tersebut mengobrak-abrik isi rumah hingga banyak barang rusak, demi mencari perhiasan yang dituduhkan hilang. Karena tidak menemukan barang yang dicari, Yusi kembali dipaksa ikut ke kantor Polsek Karawaci. Di sana, ia kembali diinterogasi dan ditekan untuk mengakui perbuatan yang bukan tindakannya.

“Di tengah proses itu, terjadi hal yang makin kejam. Di samping tersiksa batin dan fisik, handphone serta sepasang anting emas 2 karat milik pribadi korban justru diambil dan dirampas oleh Y dan G. Ini jelas tindak pidana beruntun,” tegas Rendy.

Tak terima nasib kliennya diperlakukan semena-mena, Tim Penasehat Hukum bersama Yusi akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 tentang Penganiayaan dan Pasal 482 tentang Perampasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Rendy pun mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk menaruh perhatian serius dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, baik majikan maupun oknum polisi yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan hukum.

“Kami minta keadilan. Para pelaku dan oknum yang membantu mereka harus diusut tuntas dan bertanggung jawab secara hukum, agar kejadian serupa tidak menimpa pekerja rumah tangga lainnya,” pungkas Rendy.

Baca Lainnya

Pelaku Jambret WNA Argentina di Sorong Diciduk Polisi

18 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pelaku Jambret Wna Argentina Di Sorong Diciduk Polisi

Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

17 Mei 2026 - 20:03 WIB

Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

Usai Sita Kontainer di Semarang, CBA: KPK Wajib Periksa Dirjen Bea Cukai

17 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Hukum