Menu

Mode Gelap
BPN Pandeglang Percepat PTSL 2026, Penyerahan Sertifikat Kini Langsung ke Warga Kisah Yusi, PRT Belasan Tahun Mengabdi Justru Dianiaya dan Dirampok Majikan SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter Resmikan Posbakum se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Menkum Tekankan Penyelesaian Hukum Secara Adat Pemagangan Nasional dan Ketidakpastian Kerja Patroli Samapta Polda Papua Barat Daya Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Alat Berat di Sorong

Daerah

BPN Pandeglang Percepat PTSL 2026, Penyerahan Sertifikat Kini Langsung ke Warga


					Dok. BPN Kabupaten Pandeglang Perbesar

Dok. BPN Kabupaten Pandeglang

Teropongistana.com PANDEGLANG – Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mendirikan posko pengaduan sekaligus lokasi penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Pendirian posko tersebut bertujuan untuk menampung berbagai keluhan dan kendala yang dihadapi masyarakat, sekaligus mempermudah proses penyerahan sertifikat kepada para penerima manfaat.

“Penyerahan sertifikat PTSL kini tidak lagi dilakukan atau dikoordinasikan oleh panitia desa, melainkan langsung diserahkan oleh kami kepada penerima manfaat,” ujar Kepala BPN Pandeglang, Fahmi Abduh, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Fahmi menjelaskan, saat ini pihaknya terus mempercepat penyelesaian program PTSL sebanyak 8.450 bidang tanah yang tersebar di 30 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Untuk mendukung kelancaran program tersebut, BPN Pandeglang membentuk tiga tim satuan tugas (satgas) yang secara aktif turun ke lapangan guna memantau proses pengukuran tanah serta berkoordinasi dengan kepala desa di wilayah penerima kuota PTSL.

“Saya sebagai kepala kantor juga terus memonitor teman-teman di lapangan dan memastikan program berjalan lancar,” katanya.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah, para camat, serta anggota satgas teknis dan yuridis guna memastikan seluruh tahapan program berjalan optimal.

“Hampir setiap hari saya bersama anggota satgas lainnya harus bekerja lembur hingga malam hari di kantor demi menyelesaikan program PTSL,” ungkapnya.

Fahmi menambahkan, bidang tanah dalam program PTSL di Pandeglang terbagi ke dalam empat kluster kinerja, ditambah program lintas sektor (Lintor) dan pertanian.

Kluster pertama merupakan bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat hingga dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Kluster kedua ialah bidang tanah yang secara yuridis memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat, namun masih terdapat perkara di pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 35 Tahun 2016.

Sementara itu, kluster ketiga mencakup bidang tanah yang data yuridisnya belum dapat dibukukan dan diterbitkan sertifikat, sedangkan kluster keempat merupakan subjek maupun objek yang tidak memenuhi syarat program PTSL karena bidang tanahnya sudah bersertifikat.

“Artinya, tidak semua bidang tanah yang masuk program PTSL output-nya berupa buku sertifikat,” pungkasnya.

 

(Gun/red)

Baca Lainnya

Resmikan Posbakum se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Menkum Tekankan Penyelesaian Hukum Secara Adat

18 Mei 2026 - 21:50 WIB

Resmikan Posbakum Se-Papua Barat Dan Papua Barat Daya, Menkum Tekankan Penyelesaian Hukum Secara Adat

Patroli Samapta Polda Papua Barat Daya Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Alat Berat di Sorong

18 Mei 2026 - 20:54 WIB

Patroli Samapta Polda Papua Barat Daya Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Alat Berat Di Sorong

Meki Nawipa Perkuat Sinergi dengan Kejati Papua untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Pembangunan Papua Tengah

18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Meki Nawipa Perkuat Sinergi Dengan Kejati Papua Untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih Dan Pembangunan Papua Tengah
Trending di Daerah