Menu

Mode Gelap
Putusan MK Batasi Wewenang, Adhyaksa Watch Khawatir Koruptor Bisa Lolos Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban, Baren AS: Wujud Kepedulian Insan Adhyaksa Kejari Jakarta Pusat Sabet Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A Fraksi Golkar MPR Dorong Perbaikan Kesejahteraan Guru Honorer di Daerah Terima Uang Suap, Anggota Ombudsman Perintangi Perkara Ekspor CPO Paradoks Pendidikan Tinggi: Dosen Dituntut Berprestasi, Kesejahteraan Belum Terpenuhi

News

Putusan MK Batasi Wewenang, Adhyaksa Watch Khawatir Koruptor Bisa Lolos


					Keterangan foto: Gedung Mahkamah Konstitusi Perbesar

Keterangan foto: Gedung Mahkamah Konstitusi

Teropongistana.com Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menuai kritik tajam dari pengamat hukum. Menurut Koordinator Adhyaksa Watch, Maruli Rajagukguk, putusan yang membatasi wewenang penghitungan kerugian negara hanya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini justru terkesan mempersulit langkah penegak hukum dan dinilai sangat memperlambat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Maruli mempertanyakan dasar pemikiran di balik putusan tersebut. Baginya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab publik adalah: kenapa harus BPK? Dari mana saja anggota BPK itu berasal? Dan yang paling penting, apakah lembaga tersebut benar-benar bisa Independen, Profesional (cepat dan tepat serta prudent) dan berintegritas serta bebas dari kepentingan politik jika sendirian memegang wewenang mutlak ini?

“Saya melihat beragam tafsiran terhadap Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 jangan sampai dijadikan alat untuk memperlambat bahkan menghambat Penegak Hukum dalam melakukan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, sehinga bisa digunakan sebagai Corruptor Fight Back atau serangan balik para koruptor. Akibatnya, penegak hukum jadi kesulitan, penanganan berlarut-larut, lalu di tengah jalan mereka akan menyudutkan jaksa atau polisi atau KPK dengan isu bahwa penegak hukum tak mampu bekerja, dan ujung-ujungnya minta kewenangan penanganan korupsi dicabut dari kejaksaan,” tegas Maruli saat menyampaikan pandangannya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Maruli, putusan MK tersebut ini tidak memperkuat independensi dan profesionalitas instansi negara dalam melakukan penghitungan keuangan dan akuntan publik tersertifikasi supaya independen dalam melakukan audit keuangan negara sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024 supaya penegakan hukum mengatasnamakan tindak pidana korupsi tidak terjadi kriminalisasi. Karena pada akhirnya terdakwa bebas dan uang negara habis dalam penegakan hukum.

Sebagai gambaran, Kejaksaan Agung saja menangani hingga ribuan perkara korupsi setiap tahunnya. Apakah mungkin BPK sanggup menyelesaikan penghitungan kerugian untuk ribuan kasus tersebut tepat waktu? Jawabannya menurut Maruli sudah pasti tidak, karena keterbatasan sumber daya dan beban kerja yang menumpuk, maka Kejaksaan bisa merujuk kepada Sema No. 2 Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan.

Lebih jauh, Maruli mengingatkan publik akan catatan kelam sejarah integritas lembaga BPK itu sendiri. Sekitar dua hingga tiga tahun lalu, publik dikejutkan dengan kasus penangkapan salah satu anggota BPK saat itu, Achsanul Qosasi, yang ditangkap Kejaksaan Agung. Ia terbukti menerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Kalau dulu saja anggotanya ada yang terlibat kasus suap saat menjalankan tugas pemeriksaan, lalu sekarang kenapa wewenang ini justru diserahkan mutlak hanya ke sana? Apakah ini jaminan keadilan atau justru celah baru untuk permainan?” kritik Maruli.

Fakta di lapangan pun, lanjut Maruli,Atas Putusan MK tersebut Di daerah-daerah, banyak menafsirkan bahwa Lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara itu hanya BPK sehingga menjadi ketergantungan pada satu lembaga saja menghitung kerugian keuangan negara. Akibatnya banyak kasus korupsi yang tertahan dan berjalan lambat hanya karena harus mengantre antrean panjang di BPK atau BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Maruli pun membandingkan dengan putusan MK terdahulu, yaitu Putusan Nomor 31/PUU-X2012. Dalam putusan itu, MK memandang bahwa untuk pembuktian tindak pidana korupsi, khususnya dalam menghitung kerugian negara, lembaga tidak hanya harus berkoordinasi dengan BPK dam BPKP dalam rangka pembuktian tindak pidna korupsi bahkan dapat berkordinasi dengan instansi lain bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPK dan BPKP misal dengan mengundang ahli yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungan keuangan negara. Putusan lama itu dinilai Maruli jauh lebih tepat sasaran karena memahami bahwa tujuan utama penindakan korupsi adalah penyelamatan dan pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

“Penghitungan kerugian negara yang kita butuhkan adalah yang akurat, cepat, dan efisien serta bebas dari kriminalisasi. Itu kunci utama penegakan hukum. Oleh karena itu, seharusnya tidak hanya BPK atau BPKP saja yang dilibatkan, tapi instansi lain yang kompeten pun bisa terlibat sesuai kebutuhan kasus. Prinsipnya harus sederhana, mudah, tidak berbelit-belit, hasil cepat, akurat, biaya ringan, dan tidak membebani negara,” jelas Maruli.

Menurutnya, jika tujuan penanganan korupsi adalah menyelamatkan uang negara, maka aturan yang dibuat tidak boleh justru menjadi penghambat. Kolaborasi lintas instansi adalah kunci efektivitas penegakan hukum dalam memberantas korupsi, bukan memperkuat monopoli wewenang.

“Bahwa Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak mempunyai implikasi hukum karena tidak dimuat dalam amar putusan, maka penegakan hukum dalam memberantas korupsi dalam menghitung kerugian keuangan negara bisa mengacu kepada Sema No. 2 tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan. Penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi butuh kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas serta bebas dari kriminalisasi jangan membuat birokrasi panjang akhirnya memperlambat dan menghambat pemberantasan korupsi yang bisa dimanfaatkan pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum, ” pungkas Maruli Rajagukguk.

Baca Lainnya

Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban, Baren AS: Wujud Kepedulian Insan Adhyaksa

26 Mei 2026 - 18:31 WIB

Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban, Baren As: Wujud Kepedulian Insan Adhyaksa

Polda Kepri dan BGN Ungkap Penipuan Titik SPPG: Program MBG Gratis, Tidak Ada Transaksi Jual Beli

24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Polda Kepri Dan Bgn Ungkap Penipuan Titik Sppg: Program Mbg Gratis, Tidak Ada Transaksi Jual Beli

Permen PKP 5/2025 Dinilai Pihakkan Kelas Menengah, Buruh UMP Malah Gigit Jari

23 Mei 2026 - 11:05 WIB

Permen Pkp 5/2025 Dinilai Pihakkan Kelas Menengah, Buruh Ump Malah Gigit Jari
Trending di News