Menu

Mode Gelap
Sudah Ditetapkan Disnaker, Santunan Korban Kecelakaan MBG Tak Kunjung Dibayar Dukung Putusan MK, Dasco : Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu Putusan MK Batasi Wewenang, Adhyaksa Watch Khawatir Koruptor Bisa Lolos Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban, Baren AS: Wujud Kepedulian Insan Adhyaksa Kejari Jakarta Pusat Sabet Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A Fraksi Golkar MPR Dorong Perbaikan Kesejahteraan Guru Honorer di Daerah

Nasional

Dukung Putusan MK, Dasco : Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu


					Keterangan foto : Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Selasa (27/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Selasa (27/5/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Bagi Dasco, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” kata

Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bila putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR RI memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Baca Lainnya

Sudah Ditetapkan Disnaker, Santunan Korban Kecelakaan MBG Tak Kunjung Dibayar

27 Mei 2026 - 02:26 WIB

Sudah Ditetapkan Disnaker, Santunan Korban Kecelakaan Mbg Tak Kunjung Dibayar

Putusan MK Batasi Wewenang, Adhyaksa Watch Khawatir Koruptor Bisa Lolos

26 Mei 2026 - 18:58 WIB

Putusan Mk Batasi Wewenang, Adhyaksa Watch Khawatir Koruptor Bisa Lolos

Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban, Baren AS: Wujud Kepedulian Insan Adhyaksa

26 Mei 2026 - 18:31 WIB

Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban, Baren As: Wujud Kepedulian Insan Adhyaksa
Trending di Nasional