Teropongistana.com Jakarta – Tim Gabungan BNN, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap narkotika jaringan Rusia. Dua pelaku WNA asal Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) berhasil ditangkap di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Bali, Jumat (5/6/2026).
“Kami mengamankan barang bukti narkoba berupa Hashis (bentuk padatan dari tanaman ganja) dengan berat brutto 7,8 Kg, serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan 1 unit kendaraan roda empat,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Suyudi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terkait adanya tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa penumpang berinisial KK, warga negara Rusia, barang tersebut diduga akan dibawa ke Bali melalui jalur darat.
“Usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KK melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang,” ucapnya.
Setibanya KK di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA, KK dijemput oleh pelaku SK yang juga seorang WNA Rusia. Petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka SK yang berusaha melarikan diri usai menurunkan KK dan tas koper berisi narkotika.
“Dalam pelarian SK mengendarai kendaraan dengan laju yang sangat kencang dan ugal-ugalan sehingga sempat menabrak beberapa warga setempat. Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap SK,” ucapnya.
Saat ini BNN masih berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi guna melakukan pengembangan kasus terhadap kemungkinan adanya tersangka WNA Rusia lain yang masih berada di Bali.









