Menu

Mode Gelap
Komite Pemantau MBG Desak Kejagung Ungkap Peta Kuasa di Balik Korupsi BGN Matahukum: Program MBG Diduga Rusak Falsafah UUD 1945, Bisa Jadi Alarm Pemakzulan Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai PKB Lebak Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos Adde Rosi: Lebih dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin

Nasional

Matahukum: Program MBG Diduga Rusak Falsafah UUD 1945, Bisa Jadi Alarm Pemakzulan


					Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir Perbesar

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

Teropongistana.com Jakarta – Sekretaris Jenderal Lembaga Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga telah merusak falsafah dan amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahkan dinilai dapat menjadi alarm keras terkait kemungkinan pemakzulan. Pernyataan ini muncul menyusul ditetapkannya tiga tersangka dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Mukhsin, pengelolaan MBG yang didominasi oleh orang-orang kepercayaan langsung Presiden telah membuka celah bagi penyimpangan. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat justru direkayasa dari tujuannya dan dijadikan lahan persekongkolan untuk korupsi secara sembarangan. Hal ini semakin terlihat setelah sejumlah oknum dan kroni yang ditangkap saling membuka keterlibatan satu sama lain di hadapan publik.

“Skema Pembayaran Pemerintah Secara Gabungan yang diterapkan disinyalir dijadikan alat memburu keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap jiwa konstitusi. UUD 1945 mengamanatkan keuangan negara dikelola transparan dan untuk kemakmuran rakyat, namun yang terjadi justru sebaliknya,” tegasnya.

Ia kemudian mengingatkan pengalaman sejarah melalui kasus Buloggate pada tahun 2000 silam. Saat itu, terungkap pencairan dana Yanatera Bulog sebesar Rp35 miliar yang direkayasa oleh lingkaran terdekat Presiden Abdurrahman Wahid. Meskipun secara hukum tidak terbukti keterlibatan langsung Gus Dur, kasus tersebut dimanfaatkan secara politik hingga menjadi salah satu pemicu utama pemakzulan pada Juli 2001.

“Sejarah menunjukkan betapa berbahayanya jika lingkaran terdekat memegang kendali penuh dan menyalahgunakan wewenang. Merujuk Pasal 7A UUD 1945, kondisi ini layak dijadikan alarm pemakzulan. Membiarkan praktik yang merugikan negara dan rakyat adalah kelalaian berat yang bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Komite Pemantau MBG Desak Kejagung Ungkap Peta Kuasa di Balik Korupsi BGN

11 Juni 2026 - 21:25 WIB

Komite Pemantau Mbg Desak Kejagung Ungkap Peta Kuasa Di Balik Korupsi Bgn

CBA Desak KPPU Selidiki Dugaan Persaingan Tidak Sehat Lelang Sekolah Rakyat Rp23,4 T

10 Juni 2026 - 11:29 WIB

Cba Desak Kppu Selidiki Dugaan Persaingan Tidak Sehat Lelang Sekolah Rakyat Rp23,4 T

UU Polri Disahkan, Sahroni Yakin Korps Bhayangkara Makin Profesional

9 Juni 2026 - 21:40 WIB

Uu Polri Disahkan, Sahroni Yakin Korps Bhayangkara Makin Profesional
Trending di Nasional