Teropongistana.com Lebak — Pelaksanaan rehabilitasi jalan ruas Rangkasbitung–Gajrug yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 senilai Rp10,6 miliar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Hal ini diungkapkan Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak usai menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat.
Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Falby Putra Mandiri. Audiensi yang berlangsung Jumat, 12 Juni 2026, dihadiri Kepala Dinas PUPR Lebak H. Dade, Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hamdan, perwakilan pelaksana proyek Robi, serta pengawas internal DPUPR Ferry.
Wakil Ketua GAMMA, Gayuh Priana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian di lapangan. Beberapa item pekerjaan yang diduga tidak memenuhi standar meliputi penggunaan lapisan plastik pemisah, penulangan beton, hingga metode pengerjaan yang dinilai asal jadi.
“Dari hasil konfirmasi, terungkap ada sejumlah bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak. Jika dibiarkan, kualitas jalan akan menurun dan umur layanannya menjadi lebih singkat,” ujar Gayuh, Senin (15/6/2026)
Ia menilai kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian dari pihak dinas terkait. GAMMA menuding Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang Bina Marga selaku PPK tidak menjalankan tugas pengawasan secara optimal.
“Ketika pekerjaan dikerjakan asal jadi dan menyimpang dari ketentuan, jelas hasilnya tidak akan berkualitas. Beban kerugian justru akan ditanggung masyarakat. Kami menduga pihak dinas dan pelaksana proyek tidak mematuhi aturan yang tercantum dalam kontrak kerja,” tegas Gayuh.
GAMMA menegaskan pentingnya proyek infrastruktur dikerjakan sesuai standar agar anggaran negara yang digunakan memberikan manfaat maksimal dan berumur panjang bagi kepentingan umum.









