Menu

Mode Gelap
Uchok Sky Khadafi: Punya Harta Triliunan, Trenggono Jadi Penantang Terkuat Zulhas di PAN Dave Laksono Harap Gencatan Senjata Iran-AS Jaga Stabilitas Ekonomi Global dan Indonesia Gawat, Diduga Tak Berizin Lengkap, Kandang Ayam Broiler di Ciomas Serang Disorot Mahasiswa Matahukum Desak BPK dan KPK Telusuri Penggunaan Fasilitas Negara untuk Partai Politik Ketua DPRD Kota Serang: SiLPA APBD 2025 Rp73,1 Miliar Belum Cukup Tutupi Defisit Anggaran 2026 12 Advokat Baru Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Papua Barat, La Ode Ghondohi Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

News

BONGKAR…!Nirina Zubir, Pakar Sebut Kasus Mafia Tanah Harus Diberantas


					BONGKAR…!Nirina Zubir, Pakar Sebut Kasus Mafia Tanah Harus Diberantas Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi kasus Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas mengingat kasus ini bukan pertama kali.

“Kasus tersebut harus ditangani secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat perlu ditindak dengan tegas, terlebih ada informasi adanya keterlibatan PPAT/Notaris. Jika ini benar, maka sangat disayangkan dan perlu dibawa ke ranah pidana,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).

Ia juga mengatakan bahwa tanah adalah masalah klasik. Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kendati demikian, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup karena yang lebih utama adalah memberantas dengan tindakan nyata.

“Tindakan nyata yang tegas dan terukur diharapkan bisa memberi efek jera bagi mafia tanah. Mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut selalu besar,” paparnya.

Baca juga

Suparji menilai, tindakan tegas salah satunya adalah menindak oknum oknum yang terlibat. Sanksi administratif, kata dia, sangat tidak cukup bila dibanding dengan kerugian tindak kejahatan itu.

“Yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif. Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula,” tutur Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Terakhir, ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada modus operandi mafia tanah. Bila ada kecurigaan akan menjadi korban, lebih baik segera konsultasikan dengan pihak BPN atau ke penegak hukum. (Red)

Baca Lainnya

Uchok Sky Khadafi: Punya Harta Triliunan, Trenggono Jadi Penantang Terkuat Zulhas di PAN

27 Juni 2026 - 20:28 WIB

Uchok Sky Khadafi: Punya Harta Triliunan, Trenggono Jadi Penantang Terkuat Zulhas Di Pan

Dave Laksono Harap Gencatan Senjata Iran-AS Jaga Stabilitas Ekonomi Global dan Indonesia

27 Juni 2026 - 20:27 WIB

Dave Laksono Harap Gencatan Senjata Iran-As Jaga Stabilitas Ekonomi Global Dan Indonesia

Matahukum Desak BPK dan KPK Telusuri Penggunaan Fasilitas Negara untuk Partai Politik

27 Juni 2026 - 18:31 WIB

Matahukum Desak Bpk Dan Kpk Telusuri Penggunaan Fasilitas Negara Untuk Partai Politik
Trending di Nasional