Menu

Mode Gelap
Matahukum Minta BPK Audit Proyek Revitalisasi Cisitu Cicinta Maja, Jika Ada Kebocoran Laporkan ke Kejaksaan CBA Ungkap Skandal Subang: Setoran Gratifikasi Miliaran Diduga Dinikmati Bupati Reynaldi Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum BPJPH Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo Kejagung Diminta Selidiki Pengadaan Komputer di Kabupaten Bogor, Nama Yunita Mustika Putri dan Rudy Susmanto Disorot Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

News

BONGKAR…!Nirina Zubir, Pakar Sebut Kasus Mafia Tanah Harus Diberantas


BONGKAR…!Nirina Zubir, Pakar Sebut Kasus Mafia Tanah Harus Diberantas Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi kasus Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas mengingat kasus ini bukan pertama kali.

“Kasus tersebut harus ditangani secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat perlu ditindak dengan tegas, terlebih ada informasi adanya keterlibatan PPAT/Notaris. Jika ini benar, maka sangat disayangkan dan perlu dibawa ke ranah pidana,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).

Ia juga mengatakan bahwa tanah adalah masalah klasik. Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kendati demikian, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup karena yang lebih utama adalah memberantas dengan tindakan nyata.

“Tindakan nyata yang tegas dan terukur diharapkan bisa memberi efek jera bagi mafia tanah. Mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut selalu besar,” paparnya.

Baca juga

Suparji menilai, tindakan tegas salah satunya adalah menindak oknum oknum yang terlibat. Sanksi administratif, kata dia, sangat tidak cukup bila dibanding dengan kerugian tindak kejahatan itu.

“Yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif. Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula,” tutur Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Terakhir, ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada modus operandi mafia tanah. Bila ada kecurigaan akan menjadi korban, lebih baik segera konsultasikan dengan pihak BPN atau ke penegak hukum. (Red)

Baca Lainnya

CBA Ungkap Skandal Subang: Setoran Gratifikasi Miliaran Diduga Dinikmati Bupati Reynaldi

23 November 2025 - 07:29 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

22 November 2025 - 15:28 WIB

Munaslub Psti 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

BPJPH Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo

22 November 2025 - 12:53 WIB

Bpjph Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo
Trending di Nasional