Menu

Mode Gelap
Dave Laksono: Indonesia Harus Perkuat Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global LPI Dukung Pemerintah Segera Eksekusi Pajak Kapal Asing di Selat Malaka Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Masih Diabaikan Pengelola CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah Pastikan Transparan dan Adil, Dindikbud Lebak Matangkan Tahapan SPMB

News

BONGKAR…!Nirina Zubir, Pakar Sebut Kasus Mafia Tanah Harus Diberantas


					BONGKAR…!Nirina Zubir, Pakar Sebut Kasus Mafia Tanah Harus Diberantas Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi kasus Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas mengingat kasus ini bukan pertama kali.

“Kasus tersebut harus ditangani secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat perlu ditindak dengan tegas, terlebih ada informasi adanya keterlibatan PPAT/Notaris. Jika ini benar, maka sangat disayangkan dan perlu dibawa ke ranah pidana,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).

Ia juga mengatakan bahwa tanah adalah masalah klasik. Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kendati demikian, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup karena yang lebih utama adalah memberantas dengan tindakan nyata.

“Tindakan nyata yang tegas dan terukur diharapkan bisa memberi efek jera bagi mafia tanah. Mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut selalu besar,” paparnya.

Baca juga

Suparji menilai, tindakan tegas salah satunya adalah menindak oknum oknum yang terlibat. Sanksi administratif, kata dia, sangat tidak cukup bila dibanding dengan kerugian tindak kejahatan itu.

“Yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif. Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula,” tutur Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Terakhir, ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada modus operandi mafia tanah. Bila ada kecurigaan akan menjadi korban, lebih baik segera konsultasikan dengan pihak BPN atau ke penegak hukum. (Red)

Baca Lainnya

Dave Laksono: Indonesia Harus Perkuat Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

22 April 2026 - 21:58 WIB

Dave Laksono: Indonesia Harus Perkuat Kedaulatan Di Tengah Geopolitik Global

LPI Dukung Pemerintah Segera Eksekusi Pajak Kapal Asing di Selat Malaka

22 April 2026 - 17:46 WIB

Lpi Dukung Pemerintah Segera Eksekusi Pajak Kapal Asing Di Selat Malaka

Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Masih Diabaikan Pengelola

22 April 2026 - 17:03 WIB

Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja Mbg Masih Diabaikan Pengelola
Trending di Nasional