Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

News

BENER BANGET…!Guru Besar UI, Pengangkatan Eks Pegawai KPK Harus Sesuai Aturan


					BENER BANGET…!Guru Besar UI, Pengangkatan Eks Pegawai KPK Harus Sesuai Aturan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri harus sesuai dan berpatokan pada Undang-Undang (UU).

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, terkait tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menampung 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hamdi mengaku tidak mempermasalahkan langkah Kapolri yang akan menampung ke-57 mantan pegawai KPK tersebut. Namun, menurut Hamdi, hal tersebut tetap harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Ya kita kan harus berpatokan UU. Kita enggak masalah Pak Kapolri menampung, tetapi sesuai UU saja,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca juga : MANTAP…!Ketua KPK, Jadilah Pahlawan Zaman Now Melawan Korupsi

Hamdi menegaskan, bahwa jika memang ke-57 mantan pegawai KPK itu akan diangkat menjadi ASN Polri, maka mereka harus mengikuti assesment atau tes kebangsaan sesuai amanat UU ASN.

Sebab jika tidak, menurut Hamdi, maka akan timbul persepsi bahwa Polri dan KPK memiliki standar ganda terkait pengangkatan ASN.

“Ya kalau untuk ASN, agak kontradiktif juga ya, masa dua institusi punya standar yang enggak sama?. Di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa (diterima),” ujarnya.

Kecuali, Hamdi mengatakan, wilayah atau bidang kerja yang akan diberikan kepada 57 mantan pegawai KPK itu berbeda dengan sebelumnya.

Baca juga : Kisruh Biaya Tes PCR, KPK Harus Panggil LBP dan Erick Thohir

Namun tetap, Hamdi kembali menegaskan, ke-57 mantan pegawai KPK itu harus menjalani serangkaian tes ulang yang diamantkan oleh aturan perundang-undangan.

“Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polri dirumus ulang, konsekuensinya tesnya dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemaren. Jadi BK (Badan Kepegawaian) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka Memenuhi Sarat (MS) untuk kerjaan Polri,” katanya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tawaran pekerjaan untuk bekerja di Institusi Kepolisian kepada 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Namun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos saat mengikuti TWK di KPK.

Artinya, jika memang mereka mau dipekerjakan di Polri, maka mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes lagi yang dipersyaratkan oleh UU.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun.

Dengan demikian, ke-57 mantan pegawai KPK itu tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam PP tersebut jika diangkat menjadi ASN. (Red)

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional