Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

News

KEREN…!Pemerintah Kota Serang Raih Predikat Keterbukaan Informasi Publik 2021


KEREN…!Pemerintah Kota Serang Raih Predikat Keterbukaan Informasi Publik 2021 Perbesar

TEROPONGISTANA.COM KOTA SERANG – Komisi Informasi Provinsi Banten mengadakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 kepada badan publik yang sudah melakukan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 di gedung Pendopo Gubernur Banten.

Kepala Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, M Syahyan, serta beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten turut hadir dalam acara penganugerahan tersebut.

Baca juga 

Kepala Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman menjelaskan Provinsi Banten selama 2 tahun berturut-turut mendapat predikat provinsi yang Informatif. Selain itu juga Provinsi Banten masuk kedalam 10 besar dalam indeks provinsi terbaik dan inovatif. Hal itu menjadi sebuah anugerah terbaik untuk Pemerintah Provinsi Banten..

Dikatakan Hilman bahwa kegiatan monitoring pada tahun ini sudah melibatkan sebanyak 39 peserta dari beberapa OPD se-Provinsi Banten. Hilman menyebut, Pemerintah Kota Serang sendiri masuk ke dalam kategori pemerintah yang informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga 

Menurut Hilman, dalam keterbukaan publik Pemerintah Kota Serang melalui Diskominfo berupaya terus agar setiap warga Kota Serang bisa mendapatkan hak informasi tentang Pemerintah Kota Serang itu sendiri.

Diskominfo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ;dalam hal ini bidang Diseminasi selaku penanggung jawab, merupakan wadah bagi para warga Kota Serang untuk mendapatkan informasi publik. PPID sendiri menyediakan informasi yang diperlukan diantaranya dokumentasi, data dokumen informasi, dan kegiatan pimpinan.

Dari penganugerahan tersebut Pemerintah Kota Serang akan terus berupaya maksimal untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Adv)

Baca Lainnya

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025
Trending di News