Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Nasional

SIKAT TERUS…!Tim Tabur Kejagung Tangkap Korupsi Listrik Raja Ampat


SIKAT TERUS…!Tim Tabur Kejagung Tangkap Korupsi Listrik Raja Ampat Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron inisial BT terkait kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010. Direktur PT Fourking Mandiri ini diamankan di wilayah Jakarta Selatan.

“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, yang merupakan buron Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

“Identitas BT. Pekerjaan swasta, Direktur PT Fourking Mandiri,” sambung Eben.

Baca juga 

Tim gabungan Kejagung menangkap BT pada Kamis (25/11) di Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan. Buron berinisial BT itu awalnya dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, namun BT tidak datang sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya diamankan.

“Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,”ucap Eben.

Baca juga : BURUAN…!Kejagung Lelang Puluhan Mobil Rampasan Kasus Korupsi PT Jiwasraya

Eben menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, BT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Perbuatan BT mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,3 miliar.

“BT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1.360.811.580,”jelas Eben.

BT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah diamankan, BT kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Informasi yang dihimpun, BT akan diberangkatkan ke Papua Barat hari ini dengan menggunakan pesawat. (Red)

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional