Menu

Mode Gelap
SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter Resmikan Posbakum se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Menkum Tekankan Penyelesaian Hukum Secara Adat Pemagangan Nasional dan Ketidakpastian Kerja Patroli Samapta Polda Papua Barat Daya Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Alat Berat di Sorong Meki Nawipa Perkuat Sinergi dengan Kejati Papua untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Pembangunan Papua Tengah Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

News

Ombudsman Banten Apresiasi Website Desa Se Kabupaten Serang


					Ombudsman Banten Apresiasi Website Desa Se Kabupaten Serang Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten), Dedy Irsan di dampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin serta Rizal Nurjaman menyampaikan apresiasi kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah atas diluncurkannya website Desa se Kabupaten Serang, hal ini merupakan inovasi yang baik dan bermanfaat serta perlu ditiru oleh Pemerintah Kabupaten yang lain yang ada di Banten, dalam pertemuan tersebut Dedy juga menyampaikan Laporan Hasil Analisis kajian cepat (rapid assessment) mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik di tingkat Pemerintahan Desa di Provinsi Banten kepada Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah.

Laporan Akhir Hasil kajian cepat (Rapid Assessment) tersebut diterima langsung oleh Bupati Serang yang di dampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, hari ini, Rabu 22 Desember 2021.

Bertempat di Pendopo Kabupaten Serang, Dedy Irsan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa merupakan garda terdepan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan harus diberikan secara maksimal, termasuk tersedianya unit pengelolaan pengaduan yang sangat penting untuk dikelola dengan baik.

Terlebih, lanjut Dedy, telah terdapat regulasi yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan pengelolaan pengaduan masyarakat yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian dipertegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan lebih khusus diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

Dalam proses pengambilan data kajian, diperoleh data bahwa hampir seluruh pemerintah desa yang dikunjungi di Provinsi Banten belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sesuai dengan regulasi.

“Dari hasil kajian ini, ada beberapa temuan diantaranya Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya, tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya”jelas Dedy.

Kemudian, Dedy juga menyampaikan bahwa mengingat pentingnya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan mengacu pada regulasi yang sudah mewajibkan penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Desa, melalui Laporan Hasil Analisis ini, maka Ombudsman Banten menyampaikan saran perbaikan kepada Bupati Serang.

“Hasil kajian ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan/penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik serta perubahan tata kelola pengaduan pelayanan publik di Pemerintahan Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Ujar Dedy.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Dedy Irsan, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Ombudsman. Tatu menerangkan bahwa Pemkab Serang selalu terbuka terhadap saran perbaikan dan siap bermitra dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, Ratu Tatu Chasanah juga menyatakan akan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman dan akan menyampaikan progres laporannya kepada Ombudsman Banten.

Baca Lainnya

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

18 Mei 2026 - 20:30 WIB

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang dan Industri Pertahanan

18 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang Dan Industri Pertahanan

Data Tunjukkan Tren Meningkat, IYAC Desak Reformasi Sistem Perlindungan di Pesantren

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Data Tunjukkan Tren Meningkat, Iyac Desak Reformasi Sistem Perlindungan Di Pesantren
Trending di Nasional