Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

News

Kisruh Sekda Banten, Relawan Jokowi Desak Kemendagri Turun Tangan


					Kisruh Sekda Banten, Relawan Jokowi Desak Kemendagri Turun Tangan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG – Ketua Relawan Jokowi yang tergabung dalam Bara JP Banten Jupentri Nainggolan mendesak Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri menentukan sikap dan turun tangan atas kekisruhan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang sudah berlangsung hampir satu semester.

“Silang pendapat antara kepala daerah dan pejabat utama ASN di daerah, tentu saja akan menganggu pelayanan publik dan membuat kondisi ASN tidak nyaman,” jelas Jupentri, Jumat (18/02).

Baca juga : Dirut KS Diusir, Bara JP Banten Sebut Pimpinan DPR Tak Paham Materi

Jupentri menambahkan, pihaknya mendapat informasi jika karena hal tersebut, Tunjungan Kinerja (Tukin) para ASN di Banten tertahan.

“Inikan ranah Kemendagri harus bersikap cepat. Saat Kepala Daerah dan Sekda berseteru, Kemendagri harus turun tangan. Beginikan gak mesti Pak Presiden Jokowi,” tegas Jupentri.

Jupentri berharap kepada Mendagri agar bersikap selektif dan tidak lagi menunjuk pejabat Sekda yang berpotensi konflik dan membuat kegaduhan.

“Sehingga nantinya, tidak terjadi kisruh
Seperti diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar akhirnya muncul kembali ke publik, setelah beberapa waktu lama menghilang dari hadapan publik setelah mengajukan surat pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pejabat eselon I yang berasal dari pejabat Widyaiswara Kemendagri tersebut membuat pengakuan, bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri melainkan meminta pindah dari Banten. Padahal per 22 Agustus 2022 dia membuat surat untuk dipindahtugaskan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Saat ini Sekda Banten non aktif Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu dengan surat gugatan Nomor : 15/G/2022/PTUN.SRG.

Akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menyayangkan sikap plin-plan dari Al Muktabar yang merupakan ‘panglima’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten itu. Menurut Adib yang juga pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) ini, sikap Al Muktabar menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sebab, seorang ASN merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja.

“Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open biding itu dia sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/02/2022).

Dijelaskan Adib, permohonan pindah Al Muktabar menunjukkan sikap moral tak bertanggung jawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten.

“Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan. Justru polemik yang berlarut-larut ini jangan-jangan saya curiga Al Muktabar memang sengaja membuat gaduh. Ini atas pesanan siapa?,” katanya.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News