Menu

Mode Gelap
SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter Resmikan Posbakum se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Menkum Tekankan Penyelesaian Hukum Secara Adat Pemagangan Nasional dan Ketidakpastian Kerja Patroli Samapta Polda Papua Barat Daya Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Alat Berat di Sorong Meki Nawipa Perkuat Sinergi dengan Kejati Papua untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Pembangunan Papua Tengah Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

News

Kejari Kab. Bekasi Segera Bangun Kampung Keadilan Restorative


					Kejari Kab. Bekasi Segera Bangun Kampung Keadilan Restorative Perbesar

BEKASI II TROPONGISTANA.COM II Untuk menciptakan Harmonisasi di tengah masyarakat. Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas akan segera membuat Kampung Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di Kabupaten Bekasi.

Hal itu diutarakan Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Press rilis Rabu, (16/03/22).

“Hal itu akan direalisasikan mudah mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah bisa launching,”ucap Kajari.

Ia menyebutkan restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Hal itu telah dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi selama 2 kali di tahun 2021, melalui mekanisme restorative justice atau Keadilan Restoratif.

Tujuan membangun Kampung Restorative Justice ini, kata Ricky, untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Untuk diketahui, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kampung Restorative Justice akan dibuat di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Hal itu akan direalisasikan mudah mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah bisa launching,”kata Kajari mengungkapkan.

Sementara Kasi Pidana Umum Riyan Anugrah menambahkan, banyak masalah di masyarakat yang semestinya tidak berakhir di penegak hukum. namun dapat diselesaikan dengan upaya mediasi melalui musyawarah.

“Banyak masalah ringan di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah, dan dengan begitu akan menciptakan keharmonisan,”ucap Ia.

Dia berharap kedepannya dengan kehadiran Kampung Restorative Justice, persoalan perdata maupun pidana ringan akan tuntas dengan adanya rasa keadilan, tentunya sesuai dengan peraturan dan syarat seperti dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tersebut.

Baca Lainnya

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

18 Mei 2026 - 20:30 WIB

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang dan Industri Pertahanan

18 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang Dan Industri Pertahanan

Data Tunjukkan Tren Meningkat, IYAC Desak Reformasi Sistem Perlindungan di Pesantren

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Data Tunjukkan Tren Meningkat, Iyac Desak Reformasi Sistem Perlindungan Di Pesantren
Trending di Nasional