Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir Prof Abdul Fickar Hadjar Dukung Tindakan Polri, Dalami Kasus Korupsi dan TPPU Terkait Febrie Adriansyah IPSM Kabupaten Lebak Peringati HUT ke-51, Wabup Dorong Dukungan Anggaran untuk Pekerja Sosial Polda Banten Sita Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Tiga Terduga Pelaku Diringkus

News

Kejari Kab. Bekasi Segera Bangun Kampung Keadilan Restorative


					Kejari Kab. Bekasi Segera Bangun Kampung Keadilan Restorative Perbesar

BEKASI II TROPONGISTANA.COM II Untuk menciptakan Harmonisasi di tengah masyarakat. Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas akan segera membuat Kampung Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di Kabupaten Bekasi.

Hal itu diutarakan Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Press rilis Rabu, (16/03/22).

“Hal itu akan direalisasikan mudah mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah bisa launching,”ucap Kajari.

Ia menyebutkan restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Hal itu telah dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi selama 2 kali di tahun 2021, melalui mekanisme restorative justice atau Keadilan Restoratif.

Tujuan membangun Kampung Restorative Justice ini, kata Ricky, untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Untuk diketahui, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kampung Restorative Justice akan dibuat di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Hal itu akan direalisasikan mudah mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah bisa launching,”kata Kajari mengungkapkan.

Sementara Kasi Pidana Umum Riyan Anugrah menambahkan, banyak masalah di masyarakat yang semestinya tidak berakhir di penegak hukum. namun dapat diselesaikan dengan upaya mediasi melalui musyawarah.

“Banyak masalah ringan di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah, dan dengan begitu akan menciptakan keharmonisan,”ucap Ia.

Dia berharap kedepannya dengan kehadiran Kampung Restorative Justice, persoalan perdata maupun pidana ringan akan tuntas dengan adanya rasa keadilan, tentunya sesuai dengan peraturan dan syarat seperti dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tersebut.

Baca Lainnya

Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

9 Juli 2026 - 13:47 WIB

Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

3 Juli 2026 - 22:14 WIB

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 Yang Belum Ramah Anak

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal
Trending di News