Menu

Mode Gelap
Polda Banten Sita Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Tiga Terduga Pelaku Diringkus Investasi PT Kristalin Ekalestari Berdampak Baik Pembangunan dan Ekonomi Warga Tragedi Bekasi Timur: BUMN Harus Utamakan Keselamatan & Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu

Hukum

Polda Banten Sita Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Tiga Terduga Pelaku Diringkus


					Dok. Polda Banten Perbesar

Dok. Polda Banten

Teropongistana.com Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dan mengamankan tiga orang terduga pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 44.500 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono serta perwakilan KPPBC TMP Merak, Charles Stiven.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Dari hasil pengecekan di lokasi bersama pemilik tempat, petugas menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi atau sebanyak 4.450 slop, setara 44.500 bungkus rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” kata Bronto.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain ribuan bungkus rokok ilegal, polisi turut menyita satu unit mobil Isuzu Truck Box Double berpelat nomor B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, dan tiga buah kunci rumah.

Bronto mengatakan, para pelaku diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai untuk memperoleh keuntungan. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran di bidang cukai serta berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Bronto juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli rokok. Menurutnya, rokok legal memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan dan akan rusak saat bungkus pertama kali dibuka. Selain itu, kemasan memuat identitas pabrik, jumlah batang, serta peringatan kesehatan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, umumnya memiliki kualitas cetak kemasan yang lebih rendah, informasi produsen yang tidak lengkap, serta dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli rokok bercukai resmi.

“Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Maruli.

 

(David/red)

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN

8 Juli 2026 - 09:49 WIB

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Pltu: Baranusa Minta Polri Panggil Menteri Esdm Dan Dirut Pln

Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada

7 Juli 2026 - 21:11 WIB

Diduga Nikmati Rp958 Miliar Dari Skandal Impor Bbm, Gsbk Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors Dan Pamapersada

CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

6 Juli 2026 - 18:52 WIB

Cba Minta Dewas Kpk Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan
Trending di Hukum