Menu

Mode Gelap
Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Jelang Rakernas VII, Projo Tegaskan Selalu Setia di Garis Rakyat Matahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu ke Panggung Dunia Jaga Silaturahmi dan Perkuat Ekonomi Lokal, Pemuda di Graha Walantaka Wujudkan Kekompakan Ketua Umum GERAK 08 Revitriyoso Husodo: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Olahraga Nasional

Hukum

Oknum purnawirawan kolonel resmi di tetapkan tersangka


Oknum purnawirawan kolonel resmi di tetapkan tersangka Perbesar

Teropongistana.com

KolonelPurn CW AHT Ditetapkan Tersangka Kasus Perumahan TNI AD
Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020

“Tim Penyidik Koneksitas kembali menetapkan 1 orang Tersangka baru yakni Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana yang didampingi direktur penyidikan Jampidmil Edy Imran kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/03)

Menurutu Kapuspenkum Kejagung, penetapan kolonel CW AHT sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan Tersangka KGS MMS.

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut membeberkan dalam tersebut Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.

Akan tetapi lanjut Ketut, dalam prosesnya, telah terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yakni pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk, Pengadaan Tanpa Kajian Teknis, Perolehan Hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk, Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp.2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar.

Dalam PKS tertera Rp.30 Milyar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp.2 Miliar tidak sah sesuai PKS serta penggunaan Rp.700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).

Selain itu, juga terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu, pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk, Pengadaan Tanpa Kajian Teknis, Perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah, Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp.41,8 Miliar. Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.

Menurut Ketut estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi TWP AD periode 2013-2020 Ketiganya yakni Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK selaku Direktur Keuamham TWP AS sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH), Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan dan Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)

Keduanya langsung dijebloskan ke rutan berbeda. Brigjen TNI YAK ditahan di Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD. Sementara NPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka, kolonel Purn CW AHt masih belum dilakukan penahanan.

Baca Lainnya

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan

Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

7 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Matahukum Minta Kpk Periksa Petinggi Pt Prima Indo Meal Dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

SMIT Kutuk PT Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Smit Kutuk Pt Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Trending di Hukum