Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum Awas Dikorupsi, KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Pandeglang Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan

News

Pemprov Banten Sosialiasi Pergub Standar Pelayanan Publik


Pemprov Banten Sosialiasi Pergub Standar Pelayanan Publik Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) dukung komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni setelah menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Banten tentang Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Banten.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten” kata Eni.

Bagian Organisasi Setda Pemprov Banten menggelar sosialisasi mengenai Pergub Pelayanan Publik kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten pada 23 Juni 2022.

Baca juga : Ombudsman Minta Pemerintah Seriusi Kebijakan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

Kegiatan itu turut mengundang narasumber dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman Banten serta arahan dari Kabag Tata Laksana.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kementerian PAN-RB memaparkan mengenai Standar Pelayanan Publik dan Ombudsman Banten mengenai Peran Ombudsman dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Adapun Kabag Tata Laksana, Nahrawi berharap seluruh OPD dapat segera melengkapi standar pelayanan publik sesuai apa yang tercantum dalam Pergub tersebut.

Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik salah satunya didasari oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik tentu selalu mengapresiasi segala bentuk aksi yang dilakukan pemerintah daerah dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

Baca Lainnya

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

11 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

Tender Gedung Laboratorium Universitas Mataram Diwarnai Kejanggalan, CBA akan Laporkan ke Kejagung

8 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Cba Dorong Kejari Jaksel Menyusuri Jejak Donald Wihardja Dan Pandu Sjahrir
Trending di News