Menu

Mode Gelap
IPSM Kabupaten Lebak Peringati HUT ke-51, Wabup Dorong Dukungan Anggaran untuk Pekerja Sosial Polda Banten Sita Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Tiga Terduga Pelaku Diringkus Investasi PT Kristalin Ekalestari Berdampak Baik Pembangunan dan Ekonomi Warga Tragedi Bekasi Timur: BUMN Harus Utamakan Keselamatan & Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia

News

Ombudsman Ingatkan Pertamina Soal Fungsi Kilang Minyak


					Ombudsman Ingatkan Pertamina Soal Fungsi Kilang Minyak Perbesar

TEROPONISTANA.COM – Edukasi atas Fungsi Kilang Minyak Pertamina sebagai objek vital nasional (Obvitnas) perlu terus dilakukan oleh PT Pertamina Persero dan subholding nya ke masyarakat khususnya di sekitar lokasi pengelolaan minyak PT Pertamina. Demikian disampaikan Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia kepada awak media , Jumat (15/4).

Hery mengajak agar masyarakat Indramayu dapat turut berperan serta dalam menjaga kilang minyak Pertamina sebagai objek vital nasional. Menurut Hery, kilang minyak Pertamina sebagai objek vital nasional itu untuk memenuhi hajat hidup orang banyak serta kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Kilang minyak dimiliki dan dikelola Pertamina dalam rangka penyediaan BBM bagi masyarakat indonesia.
Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K /90/Mem/2019 Tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM, Refinery Unit VI Balongan Indramayu merupakan objek vital nasional sehingga harus dijaga keberadaannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang ESDM, objek vital nasional bidang ESDM adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.

Baca juga : Ombudsman RI Siapkan Pemantauan Pelayanan Arus Mudik 2022

“Objek Vital Nasional bidang ESDM mencakup antara lain; sub bidang minyak dan gas bumi; sub bidang ketenagalistrikan; sub bidang mineral dan batubara; dan sub bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.”kata Hery.

Dalam konteks Pertamina sebagai penyelenggara pelayanan publik di sektor energi, Hery berharap Pertamina dapat melakukan percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor.

“Selain itu juga dapat membangun koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder yakni pemerintah pusat/daerah, kampus, pers, ormas/LSM dan kelompok bisnis dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi khususnya sektor energi dalam penyediaan BBM bagi publik.”tutur Hery.

Hadir sebagai narasumber diskusi tersebut yakni Maman Kostaman selaku asisten II Pemkab Indramayu, Imam Rismanto selaku Korsek CSR UP VI Pertamina Balongan Indramayu, Wawan Sugiarto pegiat sosial Indramayu, Iing Rohimin Wakil Ketua PWNU Jawa Barat dan Aris Syuhada Ketua LSM Abdi Negara Indramayu.

Baca Lainnya

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

3 Juli 2026 - 22:14 WIB

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 Yang Belum Ramah Anak

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama
Trending di Headline